Beranda Pemerintahan Pemkot Serang: Pembongkaran Sukadana 1 Dilakukan Bertahap

Pemkot Serang: Pembongkaran Sukadana 1 Dilakukan Bertahap

Kasatgas Pembangunan dan Investasi Pemkot Serang Wahyu Nurjamil. (Adef/bantennews)

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akhirnya angkat bicara terkait aksi unjuk rasa ratusan warga Lingkungan Sukadana 1, Kecamatan Kasemen, yang menolak rencana relokasi paksa.

Aksi tersebut terjadi saat pemerintah bersiap melakukan pembongkaran bangunan di bantaran sungai sebagai bagian dari proyek penataan kawasan oleh Kementerian PUPR.

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil menjelaskan langkah relokasi tetap akan berjalan meski ditentang sebagian warga.

“Memang banyak penolakan karena warga merasa sudah lama tinggal di bantaran sungai. Tapi kami menjalankan amanat dari Kementerian PUPR. Kegiatan ini tidak harus selesai hari ini, tapi akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya usai audiensi dengan warga dan tokoh masyarakat, Rabu (2/7/2025).

Menurut Wahyu, pembongkaran tahap awal dilakukan terhadap dua kategori bangunan, yaitu bangunan usaha seperti kontrakan, serta rumah yang sudah ditinggalkan oleh penghuninya, baik yang pindah ke Rusunawa maupun ke tempat lain.

Proses pembongkaran pun dikawal langsung oleh masyarakat bersama petugas.

Ke depan, proses pembongkaran akan dilanjutkan secara bertahap selama satu bulan ke depan sesuai arahan Dinas PUPR.

Warga Minta Skema Cicilan Tanah

Namun, warga meminta adanya solusi alternatif berupa penyediaan lahan yang bisa dibeli dengan cara mencicil.

“Tadi ada aspirasi warga yang ingin mengontrak atau membeli tanah secara nyicil. Baik itu lahan milik pemerintah maupun milik tokoh masyarakat. Mereka minta dijembatani agar tanah itu bisa dikavling-kavling dan dimiliki masyarakat,” jelas Wahyu.

Pihaknya juga mengaku telah berkomunikasi dengan pemilik lahan dan berharap kesepakatan bisa segera tercapai dengan melibatkan RT dan RW setempat.

Menanggapi permintaan warga agar pembongkaran ditunda hingga satu hingga tiga tahun atau bahkan sampai masa jabatan Walikota berakhir, Wahyu menilai hal tersebut tidak memungkinkan.

Baca Juga :  Petani di Kota Serang Keluhkan Harga Pupuk Naik

“Kalau tidak ada titik temu, maka kita tetap kembalikan kepada aturan. Dialog masih akan terus dilakukan, tapi arahnya tetap menuju pembongkaran,” tegasnya.

Saat ditanya jumlah rumah yang dibongkar hari ini, Wahyu mengaku belum mengetahui angka pastinya.

“Nanti akan didampingi langsung oleh petugas PUPR dan RT/RW untuk pelaksanaannya,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News