Beranda Pemerintahan Pemkot Serang: Pembongkaran Kios Pedagang di Kawasan Stadion MY Sesuai Aturan

Pemkot Serang: Pembongkaran Kios Pedagang di Kawasan Stadion MY Sesuai Aturan

Satu unit alat berat membongkar bangunan pedagang yang berdiri di atas lahan PT KAI di kawasan Stadion Maulana Yusif Ciceri, Kota Serang. (Adef/bantennews)

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan jika pembongkaran bangunan semi permanen di kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY) Ciceri, sudah sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kadinkopukmperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil menanggapi keluhan para pedagang yang terdampak pembongkaran.

Diketahui, Pemkot Serang membongkar bangunan semi permanen di kawasan sekitar Stadion MY, mulai dari Tugu Jam Penancangan hingga Bungur Indah pada Rabu (28/5/2025).

Pembongkaran lapak juga menuai kekecewaan dari para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup di lokasi tersebut.

Dikatakan Wahyu, pihaknya memahami adanya ketidakpuasan dari sejumlah pedagang, namun langkah penertiban harus tetap berjalan sesuai aturan.

“Kami paham ada ketidakpuasan. Tapi kami harus tetap melayani masyarakat sesuai aturan. Kalau izinnya sudah tidak berlaku, tentu harus ditertibkan,” kata Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang.

Menurut Wahyu, seluruh kios yang dibongkar tidak lagi memiliki izin sejak 31 Desember 2012. Tidak ada perpanjangan izin sejak saat itu. Meski demikian, sejumlah pedagang tetap mengklaim memiliki hak atas tempat tersebut.

“Data yang kami pegang, bahkan berasal dari warga sendiri, menyebutkan bahwa perjanjian sewa menyewa sudah berakhir sejak 2012,” jelasnya.

Terkait kelanjutan penertiban, Wahyu menegaskan, pembongkaran tetap dilakukan atas instruksi Walikota Serang dan arahan Gubernur Banten. Total terdapat 154 bangunan yang akan dibongkar.

Sebagai solusi, Pemkot Serang telah menyediakan dua lokasi relokasi, yakni di Kepandean dan Pasar Lama.

Pedagang diberi kebebasan untuk memilih lokasi yang diinginkan, selama masih dalam aset pemerintah daerah.

Namun, tidak semua pedagang bersedia pindah. Sebagian menilai lokasi baru, terutama di Kepandean kurang layak.

Wahyu menyebut, pemerintah sudah melakukan pemetaan berdasarkan jenis usaha. Warung nasi, misalnya, disiapkan kios di Kepandean, sedangkan pedagang jajanan disediakan tenda.

Baca Juga :  Pasar Lama Kota Serang Langsung Diserbu Warga di Hari Pertama Puasa

“Kami sudah berikan solusi terbaik. Kalau masih ada yang menolak, itu di luar kapasitas kami. Yang penting, mereka beraktivitas di tempat yang legal,” kata Wahyu.

Terkait fasilitas, kios dua lantai di Pasar Lama disewakan seharga Rp18,5 juta per tahun. Sedangkan di Kepandean, retribusi dikenakan harian sebesar Rp1.000 per meter persegi.

“Fasilitasnya lengkap. Air tersedia, cat bangunan baru, dan jika butuh perbaikan, kami siap bantu,” ujarnya.

Wahyu juga mengaku, aktivitas 154 pedagang di sekitar stadion memiliki dampak ekonomi, meski bukan binaan resmi Dinas Perindagkop.

Oleh karena itu, relokasi bukan hanya sekadar penertiban, tapi juga bagian dari upaya menjaga geliat ekonomi.

“Makanya ada instruksi langsung dari Wali Kota agar mereka tetap difasilitasi setelah pembongkaran,” katanya.

Di Pasar Lama, tersedia lebih dari 100 unit ruko dengan ukuran bervariasi, mulai dari 4×12 meter hingga 5×10 meter.

Jika seluruh unit di Pasar Lama dan Kepandean terisi, Pemkot Serang memperkirakan potensi pendapatan daerah mencapai Rp670 juta per tahun.

Meski demikian, Wahyu memastikan retribusi belum akan ditarik dalam waktu dekat, guna memberi waktu bagi pedagang untuk pulih pasca relokasi.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News