SERANG — Pemkot Serang memastikan nasib PPPK paruh waktu tetap aman di tengah pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Hingga kini, tidak ada rencana merumahkan tenaga tersebut.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni menegaskan, pihaknya belum menerima kebijakan yang mengarah pada pengurangan PPPK paruh waktu.
“Kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Belum ada wacana perumahan pegawai,” kata Murni, Selasa (31/3/2026).
Ia menyebut penataan pegawai non-ASN sudah rampung sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023. Karena itu, Pemkot kini fokus menunggu kebijakan lanjutan dari pusat.
Murni juga berharap aturan baru tidak berdampak pada keberlangsungan kerja PPPK paruh waktu.
“Harapan kami tidak ada yang terdampak,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengungkap kebutuhan ASN di Kota Serang masih belum terpenuhi. Berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, Pemkot justru kekurangan pegawai.
Saat ini, jumlah ASN mendekati 10 ribu orang, dengan kebutuhan ideal sekitar 9.500 pegawai. Dari total itu, tercatat 1.739 PPPK penuh waktu dan sekitar 3.790 PPPK paruh waktu.
Murni menegaskan Pemkot tidak akan mengambil langkah sepihak terkait status PPPK.
“Kami ikuti kebijakan pusat. Belum ada skema apa pun yang kami siapkan,” tegasnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
