Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Pastikan Pengakhiran Kerja Sama Pasar Rau Tak Dilakukan Sepihak

Pemkot Serang Pastikan Pengakhiran Kerja Sama Pasar Rau Tak Dilakukan Sepihak

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan rencana pengakhiran kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) dengan PT Pesona Banten Persada tidak akan dilakukan secara sepihak. Pemkot menegaskan seluruh proses akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Serang terkait evaluasi tata kelola Pasar Rau. Dalam pertemuan bersama pihak PT Pesona, kedua belah pihak sepakat secara prinsip untuk mengakhiri kerja sama yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Ini tindak lanjut dari arahan Wali Kota Serang. Dalam pembahasan, baik Pemkot maupun PT Pesona memiliki semangat yang sama untuk mengakhiri perjanjian kerja sama tersebut,” ujar Wahyu, Senin (27/10/2025).

Meski sudah ada kesepakatan, Wahyu menegaskan Pemkot Serang tidak dapat langsung memutus kontrak begitu saja. Proses pengakhiran harus dilakukan secara tertib dan berdasarkan landasan hukum yang kuat.

“Langkah ini harus melalui mekanisme yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Saat ini, Pemkot Serang tengah mengkaji dua opsi mekanisme hukum untuk mengakhiri kerja sama tersebut.
Pertama, melalui addendum perjanjian kerja sama, yakni kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak untuk menghentikan kontrak secara resmi.
Kedua, dengan meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan, guna memastikan setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang sah.

“Kami akan meminta pendapat hukum dari Kejaksaan agar setiap tahapan pengakhiran kontrak ini memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Wahyu.

Selain aspek hukum, lanjut Wahyu, pihak PT Pesona juga menyoroti aspek sosial dan ekonomi, termasuk nasib tenaga kerja serta kondisi pedagang di Pasar Rau. Pemkot Serang memastikan hal tersebut menjadi bahan pertimbangan agar penyelesaian dilakukan secara adil dan tidak merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Sekda Pandeglang Lantik 3 Pejabat Eselon III dan 37 Jabatan Fungsional

Wahyu menegaskan, pengakhiran kerja sama ini akan dilakukan secara bertahap dan terukur. Saat ini, pemerintah fokus menyelesaikan seluruh aspek hukum dan administrasi sebelum menentukan pihak pengelola Pasar Rau yang baru.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan proses administrasi dan hukum berjalan dengan benar. Setelah semuanya selesai, baru akan dibahas siapa yang akan mengelola Pasar Rau ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Serang untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan rencana besar pemerintah untuk merevitalisasi Pasar Rau agar lebih tertata, modern, dan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi warga Kota Serang.

“Tujuan akhirnya agar aset daerah dikelola lebih efektif, memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat, dan mendukung peningkatan PAD,” tutup Wahyu.

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo