Beranda Peristiwa Pemkot Serang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Pemkot Serang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Pemusnahan miras di Alun-alun Kota Serang. (Ade/bantennews)

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahlan ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat di Alun-alun Barat Kota Serang, Senin (6/4/2026).

Sebanyak 2.829 botol miras dari berbagai merek serta dua drum berisi tuak dimusnahkan secara simbolis dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi bersama unsur Forkopimda dan tokoh ulama.

Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi, menjelaskan ribuan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan sejak Januari hingga Maret 2026, termasuk selama bulan suci Ramadan.

“Ini hasil operasi dari Januari sampai Maret, termasuk selama Ramadan. Total ada 2.829 botol dan dua drum tuak yang kami musnahkan hari ini,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pemusnahan secara simbolis dilakukan di lokasi, sementara sebagian barang lain tidak dibawa karena pertimbangan teknis dan keamanan.

“Untuk tuak, biasanya dikemas dalam plastik. Kalau dibawa semua ke sini harus direndam dulu di gudang, baunya sangat menyengat dan berisiko. Bahkan bisa berbahaya karena tidak tersegel dengan baik,” jelasnya.

Heri menambahkan, miras yang diamankan berasal dari berbagai titik di wilayah Kota Serang, mayoritas ditemukan di jalur peredaran atau pasar, bukan di jalur distribusi besar. Namun, pihaknya enggan merinci lokasi temuan demi menjaga efektivitas operasi ke depan.

“Yang jelas kami temukan di jalur pasar, dari berbagai tempat. Untuk lokasi detail tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan dengan strategi operasi,” tegasnya.

Terkait tuak yang diamankan, Heri menyebut bukan hasil produksi lokal, melainkan diduga berasal dari luar daerah dan didistribusikan dalam jumlah besar menggunakan drum, sebelum dijual kembali dalam kemasan kecil.

Baca Juga :  Langgar Protokol Kesehatan, Satpol-PP Bubarkan Kerumunan Kafe di Kota Serang

“Biasanya itu bukan produksi sendiri, tapi didatangkan dari luar lalu dijual eceran menggunakan plastik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi bahaya dari miras oplosan yang kerap beredar di masyarakat.

“Yang jelas ini sangat berbahaya karena sering kali dioplos,” ujarnya.

Ke depan, Pemkot Serang memastikan akan terus menggencarkan operasi penertiban miras sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Heri berharap adanya penguatan regulasi agar penindakan bisa lebih maksimal.

“Kami akan terus melakukan penertiban di semua lini. Harapannya, ke depan perda bisa diperkuat, baik dari sisi sanksi maupun denda, sehingga upaya penegakan bisa lebih efektif,” ujarnya.

Menurutnya langkah tegas ini menjadi komitmen Pemkot Serang dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.

Penulis : Ade Faturohman

Editor : TB Ahmad Fauzi