Beranda Peristiwa Pemkot Serang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Pemkot Serang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Pemusnahan miras di Pemkot Serang. (IST)

SERANG – Pemerintah Kota Serang musnahkan ribuan botol minuman keras (miras). Peredaran miras ini disita dari sejumlah tempat karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat.

“Operasi ini harus terus karena banyak pedagang yang dagangnya jamu isinya minuman keras ini juga harus dioperasi,” kata Walikota Serang Syafrudin ditemui usai memusnahkan miras, Senin (16/1/2023).

Syafrudin mengatakan dengan dimusnahkannua 4.627 botol selama tahun 2022 ini menjadi perhatian, karena menandakan Kota Serang masih banyak peredaran miras.

Kedepannya Syafrudin menegaskan Satpol PP harus gencar melajukan operasi penyakit masyarakat, agar oknum pedagang miras ini bisa diberantas.

“Ini menjadi program kita karena miras ini harusnya tidak ada kecuali hotel berbintang di atas empat selain itu tidak ada. Kami berharap Satpol PP terus operasi dalam rangka membebaskan Kota Serang dari miras,” pungkasnya.

Kepala Satpol PP Heri Hadi menegaskan bahwa selama 2022 itu dia menyita ribuan botol dari berbagai tempat.

“Ini hasil dari operasi senyap ke tempat diduga berpotensi ada minuman keras,” kata Heri, Senin (16/1/2023).

Heri menegaskan pihaknya di tahun 2023 ini akan terus melakukan operasi pekat secara rutin untuk memberantas penyakit masyarakat, salah satunya peredaran miras di Kota Serang.

(Ini/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini