
SERANG – Pemkot Serang memerintahkan pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang untuk menolak gratifikasi. Sebab, gratifikasi termasuk budaya korupsi.
Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin mengatakan Presiden RI, Joko Widodo dan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menginstruksikan kepada kepala daerah dan unsur pemerintahan yang ada di daerah agar menyudahi prilaku korupsi.
“Terkait tentang amanah baik pak presiden maupun ketua KPK yang menginstruksikan ke kita semua, secara spesifik garis besarnya agar budaya-budaya korupsi di daerah sudah secepatnya harus dihilangkan,” ujarnya, Jumat (10/12/2021).
Subadri menjelaskan, langkah Pemkot Serang sendiri untuk tindakan antikorupsi telah dilakukan oleh dinas terkait dan menggandeng aparat hukum di wilayah Pemkot Serang, dengan cara meningkatkan kesadaran, meningkatkan pencegahan dan lain-lain.
“Tentu dengan cara menyosialisasikan bahwa betapa bahayanya korupsi dan menyosialisasikan agar tidak ada lagi budaya korupsi di kita,” ucapnya.
Subadri mengatakan bahwa baik MCP maupun tindak-tindak pidana anti korupsi yang berangkat dari temuan-temuan BPK dari tahun 2000 lambat laun sudah banyak kemajuan.
Ia menyebutkan, dari sisi temuan sudah 89 persen temuan yang telah realisasikan. MCP Kota Serang sudah 65 persen dari total dua miliar Rp 824 juta itu sudah masuk Rp 2,521 miliar.
“Artinya itu juga saya selaku Wakil Walikota mengapresiasi terhadap langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh inspektorat dan beberapa OPD,” ucapnya. (Dhe/Red)