SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyisir lapak-lapak penjual hewan kurban menjelang Idul Adha 2026. Petugas memeriksa kesehatan hewan sekaligus memasang stiker kelayakan di lapak yang sudah lolos pengecekan.
Tim dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Serang mendatangi salah satu lapak di Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Selasa (19/5/2026). Petugas memeriksa kondisi fisik hewan, umur, hingga kelengkapan dokumen kesehatan.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan seekor kambing terkena penyakit orf. Petugas langsung memberi cairan spray untuk mempercepat penyembuhan dan meminta pemilik tidak menjual hewan tersebut.
“Untuk saat ini tidak ada temuan yang terlalu signifikan. Hanya beberapa kambing terkena penyakit orf. Itu juga tidak terlalu parah dan kami minta tidak dijual dulu,” ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kota Serang, Handriyan Mungin.
Mungin memastikan, petugas belum menemukan penyakit menular berbahaya seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Serang.
“Sejauh pemantauan kami belum ada temuan penyakit berbahaya atau hewan yang tidak layak. PMK juga tidak ada di Kota Serang,” katanya.
Pemkot Serang menurunkan lima tim untuk memeriksa seluruh lapak hewan kurban di wilayah Kota Serang. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan hewan yang dijual sehat dan layak dikurbankan.
“Kami ingin memastikan seluruh hewan kurban di Kota Serang dalam kondisi sehat,” ujarnya.
Petugas juga memasang stiker di lapak yang sudah lolos pemeriksaan. Stiker itu menjadi penanda bahwa lapak dan hewan kurban telah diperiksa pemerintah.
“Penempelan stiker ini menandakan lapak sudah kami cek dan hewan kurbannya layak untuk dikurbankan,” kata Mungin.
Ia mengungkapkan, mayoritas hewan kurban yang dijual di Kota Serang berasal dari luar daerah seperti Lampung, Jawa Timur, dan Garut, Jawa Barat.
Karena itu, setiap hewan wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan bukti vaksinasi sebelum masuk ke Kota Serang.
“Kalau hewan dari luar harus memiliki SKKH. Tanpa surat itu, hewan tidak bisa masuk Kota Serang,” tegasnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
