SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang angkat bicara terkait sorotan masyarakat atas anggaran Rp1,6 miliar untuk biaya pemeliharaan kendaraan dinas (randis) kepala daerah.
Pemkot Serang menegaskan, anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang hanya Rp45 juta per tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Serang, Arif Rediwinata, menjelaskan bahwa angka Rp1,6 miliar merupakan akumulasi total anggaran pemeliharaan seluruh kendaraan dinas di lingkungan Setda Kota Serang, bukan khusus untuk kendaraan kepala daerah.
“Perlu kami luruskan, anggaran Rp1,6 miliar itu untuk pemeliharaan seluruh kendaraan dinas di Setda Kota Serang, baik kendaraan jabatan maupun kendaraan operasional, bukan hanya untuk Pak Wali dan Pak Wakil,” kata Arif saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026).
Arif menegaskan, Pemkot Serang hanya mengalokasikan Rp45 juta per tahun untuk pemeliharaan masing-masing kendaraan dinas kepala daerah.
Menurut Arif, Pemkot Serang menetapkan angka tersebut berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 30 tentang standar harga satuan regional.
“Rp45 juta itu menjadi batas tertinggi yang diatur dalam Perpres. Kami tidak bisa menetapkan lebih dari itu. Bahkan untuk pejabat lain seperti Sekda dan Asda, anggarannya di bawah Rp45 juta, ada yang hanya Rp30 jutaan per tahun,” ujarnya.
Arif menambahkan, Setda Pemkot Serang mengelola sebanyak 42 unit kendaraan dinas, termasuk kendaraan operasional.
Setiap kendaraan memiliki besaran anggaran pemeliharaan yang berbeda sesuai jabatan dan ketentuan SSH.
“Kalau dilihat secara rinci, anggarannya tidak sebesar yang dibayangkan. Persepsi publik bisa berbeda karena masyarakat hanya melihat angka akumulatifnya,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, anggaran Rp45 juta per tahun tersebut jika dibagi per bulan tidak lebih dari Rp3 juta dan digunakan untuk servis serta perawatan rutin kendaraan dinas.
Pemkot Serang menyesuaikan anggaran tersebut dengan mobilitas kepala daerah yang cukup tinggi, termasuk dalam kondisi darurat seperti penanganan banjir.
“Pemkot Serang memastikan seluruh belanja APBD sesuai dengan SSH dan regulasi yang berlaku. Kami berharap kendaraan dinas tetap terpelihara dan layak digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Pemkot Serang memfasilitasi masing-masing Walikota dan Wakil Walikota Serang dengan dua unit kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
