Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Dorong Revitalisasi Royal Lewat Insentif Pajak

Pemkot Serang Dorong Revitalisasi Royal Lewat Insentif Pajak

Kepala Bapenda Kota Serang Hari W Pamungkas. (Adef/bantennews)

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan insentif pajak bagi pemilik toko di kawasan Royal yang mempercantik tampilan bangunannya.

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas, mengatakan insentif ini menjadi bentuk dukungan terhadap program penataan kawasan prioritas Wali Kota Serang, Budi Rustandi.

“Kalau pemilik toko memperbaiki atau mengubah fasad tokonya secara mandiri, tentu mereka pantas mendapat insentif. Kami akan menghitung biaya yang mereka keluarkan untuk mempercantik bangunannya dan mengompensasikannya dalam bentuk keringanan pajak,” ujar Hari, Jumat (17/10/2025).

Hari menjelaskan, tim Bapenda akan menilai insentif berdasarkan nilai perubahan bangunan. Karena PBB mencakup komponen tanah dan bangunan, pihaknya akan menyesuaikan nilai pada bagian bangunan.

“Kalau mereka sudah mengeluarkan biaya pribadi untuk mempercantik fasad, kami akan menyesuaikan perhitungan PBB-nya,” jelasnya.

Meski belum menyebutkan besaran pasti, Hari memastikan skema insentif akan menyesuaikan tingkat perubahan dan nilai investasi yang dikeluarkan pemilik toko.

“Belum tentu potongannya 50 persen, kami akan menilai setiap kasus secara khusus. Yang jelas, kebijakan ini menjadi bentuk dukungan terhadap penataan kawasan Royal dan sekitarnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi pemilik toko di sepanjang kawasan Royal hingga area Kantin dan Jalan Ponogoro yang melakukan pembenahan secara mandiri maupun swadaya bersama.

“Selama mereka ikut memperindah kawasan, kami akan memberikan diskon khusus untuk PBB-nya,” kata Hari.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd