Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Buka Posko Pengaduan Program MBG, Warga Bisa Lapor 24 Jam

Pemkot Serang Buka Posko Pengaduan Program MBG, Warga Bisa Lapor 24 Jam

Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana membuka Posko Pengaduan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna menampung berbagai keluhan masyarakat terkait pelaksanaan program tersebut.

Pembukaan posko ini dilakukan menyusul munculnya sejumlah keluhan dari para penerima manfaat program pemerintah pusat tersebut. Melalui posko pengaduan ini, diharapkan komunikasi, pengawasan, serta evaluasi terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat berjalan lebih optimal, terutama jika ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).

Rencana pembukaan posko tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, usai mengikuti rapat koordinasi laporan kegiatan MBG di Kantor KORPRI Kota Serang, Senin (9/3/2026).

Agis mengatakan, masyarakat nantinya dapat langsung melaporkan berbagai persoalan terkait program MBG kepada Satgas MBG Kota Serang.

“Jadi masyarakat Kota Serang bisa melakukan pengaduan ke Satgas MBG Kota Serang. Jika ada sesuatu yang dirasa tidak sesuai dengan juknis, bisa langsung melaporkan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan posko pengaduan ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap dapur SPPG yang menjalankan program MBG.

“Tujuannya untuk memudahkan komunikasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap dapur SPPG yang tidak sesuai dengan juknis, sehingga bisa meminimalisir terjadinya insiden yang tidak diinginkan,” katanya.

Ia menjelaskan, Posko Pengaduan MBG akan dipusatkan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang.

“Sementara ini berada di ruang Asda II. Warga bisa langsung datang ke Setda, selain itu juga disiapkan call center yang dapat dihubungi selama 24 jam,” jelasnya.

Agis menegaskan, pembukaan posko ini merupakan langkah antisipasi jika terjadi permasalahan yang dirasakan oleh penerima manfaat program MBG. Pemkot Serang juga akan terus melakukan monitoring terhadap menu makanan yang disalurkan.

Baca Juga :  BKPSDM Segera Tindaklanjuti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh ASN Pemkab Serang

“Menu harus disesuaikan dengan aturan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Jika ada yang melanggar atau tidak sesuai juknis, maka bisa disuspend. Kemarin juga sudah ada beberapa yang disuspend,” tegasnya.

Ia menyebutkan, di Provinsi Banten terdapat dua dapur SPPG yang sempat mendapatkan sanksi penghentian sementara operasional karena tidak memenuhi ketentuan.

“Kalau di Kota Serang saat ini tidak ada, semuanya sudah bisa diselesaikan, jadi sekarang aman,” ujarnya.

Adapun struktur petugas di Posko Pengaduan MBG terdiri dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai pengarah, Sekretaris Daerah sebagai ketua, Wakil Ketua Satgas MBG yang dijabat Asisten Daerah (Asda) II, serta jajaran pejabat dari dinas terkait.

Dengan adanya posko ini, diharapkan pelaksanaan program MBG di Kota Serang dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo