SERANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus memperkuat iklim investasi dengan memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha dan calon investor. Langkah ini dilakukan untuk menarik lebih banyak investasi, membuka lapangan pekerjaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Serang Nomor 72 Tahun 2023 tentang Peningkatan Realisasi Potensi Investasi, Pemberian Insentif, dan Kemudahan Investasi di Kota Serang.
Kebijakan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan berbagai fasilitas kepada investor yang ingin mengembangkan usahanya di Kota Serang.
“Komitmen kami memberikan kemudahan untuk para investor yang masuk ke Kota Serang. Selain menambah pendapatan, ini juga merupakan arahan dari Presiden Prabowo,” kata Wali Kota Serang Budi Rustandi.
Sebagai bukti dukungan dan kemudahan akses investasi, Pemkot Serang juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 72 tahun 2023. “Kepastian usaha menjadi prioritas kami, dan Kota Serang telah menyiapkan karpet merah lewat Perwal nomor 72 tahun 2023,” ujarnya.
Dikatakan dia, kemudahan berusaha menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan investor. Menurutnya, Pemkot Serang berupaya menciptakan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.
“Pemerintah Kota Serang terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kami ingin memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dan investor, mulai dari akses informasi peluang investasi, pendampingan perizinan hingga fasilitasi berbagai kebutuhan usaha,” tuturnya.
Budi menjelaskan, Perwal Nomor 72 Tahun 2023 mengatur sejumlah bentuk insentif dan kemudahan investasi. Salah satunya berupa insentif fiskal dan nonfiskal yang dapat diberikan kepada investor sesuai ketentuan dan kriteria yang berlaku.
Dalam regulasi tersebut, insentif dapat berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, terdapat pula peluang pemberian dana stimulan maupun bantuan modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk kemudahan investasi, pemerintah daerah dapat memberikan fasilitas berupa penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan atau lokasi usaha, hingga bantuan teknis.
Pemkot Serang juga membuka ruang percepatan pelayanan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Investor membutuhkan kepastian dalam menjalankan usahanya. Karena itu, kami berupaya membantu memberikan informasi yang dibutuhkan, termasuk peluang investasi, kesesuaian lokasi, proses perizinan, serta koordinasi dengan perangkat daerah terkait,” ucapnya.
Perkuat Layanan Terintegrasi
Selain memberikan kemudahan melalui regulasi, DPMPTSP Kota Serang juga memperkuat pelayanan melalui konsep Serang One Stop Services (SOSS).
Konsep tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan berbagai kebutuhan pelayanan perizinan dan nonperizinan sehingga masyarakat maupun investor lebih mudah mengakses layanan pemerintah.
Keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Serang juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih praktis. Melalui fasilitas tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai jenis layanan dari sejumlah instansi dalam satu tempat.
Budi menegaskan, pelayanan yang terintegrasi diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para pelaku usaha.
Menurutnya, kemudahan berusaha bukan hanya berkaitan dengan penerbitan izin, tetapi juga menyangkut dukungan pemerintah dalam membantu investor menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya.
Investasi Berdampak pada Masyarakat
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa peningkatan investasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Serang. Masuknya investasi diharapkan mampu membuka kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, menggerakkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memperkuat perekonomian daerah.
Karena itu, Pemkot Serang terus mendorong pengembangan potensi ekonomi daerah agar semakin dikenal oleh calon investor.
Kota Serang memiliki peluang pengembangan usaha di berbagai sektor, mulai dari perdagangan, jasa, industri pengolahan, pariwisata, hingga sektor ekonomi lainnya.
“Kami berharap semakin banyak investor yang melihat Kota Serang sebagai daerah yang memiliki peluang usaha menjanjikan. Pemerintah daerah siap mendorong terciptanya ekosistem investasi yang memberikan manfaat bagi dunia usaha dan masyarakat,” katanya.
DPMPTSP Kota Serang juga mengajak para pelaku usaha dan calon investor untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan serta berkonsultasi mengenai peluang investasi dan persyaratan perizinan.
Dengan dukungan regulasi, pelayanan terpadu, dan promosi potensi daerah, Pemkot Serang optimistis dapat memperkuat daya tarik investasi sekaligus mewujudkan Kota Serang sebagai kota investasi dan jasa. (Adv)
