Beranda Peristiwa Pemkot Serang Bongkar Dua Tempat Hiburan Malam di Kalodran

Pemkot Serang Bongkar Dua Tempat Hiburan Malam di Kalodran

Pembongkaran tempat hiburan malam oleh Pemkot Serang. (Ade/bantennews)

SERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menunjukkan komitmennya dalam memberantas tempat hiburan malam (THM) ilegal. Dua THM di  Kalodran,  yakni Beta dan Diamor, dibongkar paksa atas perintah Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat, Selasa (20/2/2024).

Pembongkaran ini disaksikan langsung oleh Pj Walikota Yedi Rahmat, unsur Forkopimda, para ulama, dan warga sekitar. Warga terlihat ramai mendokumentasikan momen pembongkaran THM yang meresahkan tersebut.

Yedi Rahmat menegaskan bahwa pembongkaran ini merupakan langkah tegas Pemkot Serang dalam menegakkan Perda dan menjaga kondusifitas Kota Serang, khususnya menjelang bulan Ramadan.
“THM ini sudah berulang kali diingatkan untuk tutup, tapi tetap membandel. Maka, kami tidak ada pilihan lain selain membongkarnya,” tegas Yedi.

Ia pun mengimbau kepada seluruh THM di Kota Serang untuk mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku. Jika kedapatan melanggar, Pemkot Serang tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas.
Ia mengatakan pembongkaran THM ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi THM lain agar tidak beroperasi di Kota Serang. Hal ini juga sebagai upaya Pemkot Serang dalam menciptakan Kota Serang yang religius, berakhlakul karimah, dan kondusif.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News