SERANG ā Ribuan guru ngaji, marbot, dan pemulasar jenazah di Kota Serang hingga kini belum menerima insentif tahun 2026 meski anggaran program tersebut sudah tersedia dalam APBD.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menunda pencairan karena menemukan perbedaan mencolok antara data penerima lama dengan hasil verifikasi terbaru. Kondisi itu mendorong pemerintah melakukan verifikasi ulang untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Anthon Gunawan, mengatakan Pemkot kini melibatkan seluruh camat dan lurah untuk mencocokkan kembali data penerima.
“Karena memang sampai saat ini belum bisa direalisasikan. Dananya sudah ada, tapi belum bisa dicairkan karena hasil verifikasi kemarin ternyata terlalu jomplang kriterianya. Hari ini disepakati camat dan lurah melakukan verifikasi ulang berdasarkan data baru dan data tahun sebelumnya, diberikan waktu kurang lebih satu minggu,” kata Anthon usai rapat, Rabu (10/6/2026).
Anthon menargetkan, proses verifikasi selesai dalam sepekan sehingga pemerintah dapat segera menetapkan daftar penerima yang berhak memperoleh insentif.
“Jadi minggu depan sudah ada keputusan camat terkait siapa saja yang masuk kriteria,” ujarnya.
Sebelum proses verifikasi, data Pemkot Serang mencatat 6.999 calon penerima insentif. Jumlah tersebut terdiri dari 4.246 guru ngaji, 925 marbot, dan 1.828 pemulasar jenazah.
Namun hasil verifikasi sebelumnya memangkas jumlah penerima secara drastis menjadi hanya 3.585 orang. Selisih yang cukup besar itu memicu kebingungan di tingkat kelurahan.
“Hasil verifikasi dengan kondisi riil ternyata terlalu jauh bedanya. Ada yang tadinya guru ngajinya di satu kampung itu ada 10, sekarang cuma satu. Kelurahan bingung siapa yang ditetapkan satu ini,” kata Anthon.
Ia menjelaskan, banyak nama yang tercantum dalam data awal ternyata tidak memenuhi persyaratan setelah petugas melakukan pengecekan lapangan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Serang akan memperjelas kriteria penerima agar proses pendataan lebih objektif dan tidak menimbulkan polemik.
“Misalkan kriterianya saat sekarang satu orang guru ngaji mengajar minimal delapan atau sepuluh orang dan sudah satu tahun,” jelasnya.
Pemkot berharap kriteria baru dapat mengakomodasi guru ngaji yang aktif mengajar dan memiliki santri tetap, sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Terkait nilai bantuan, Anthon memastikan pemerintah tidak mengubah besaran insentif. Guru ngaji tetap menerima Rp200 ribu per bulan, sedangkan marbot dan pemulasar jenazah memperoleh Rp100 ribu per bulan.
Jika pemerintah membayarkan tunggakan enam bulan sekaligus, setiap guru ngaji akan menerima Rp1,2 juta. Sementara marbot dan pemulasar jenazah masing-masing berhak menerima Rp600 ribu.
Meski demikian, Anthon mengakui kebijakan efisiensi anggaran berpotensi memengaruhi durasi pembayaran insentif pada tahun ini.
“Kemungkinan jumlahnya sama, tapi dengan adanya efisiensi apakah itu enam bulan atau sepuluh bulan. Kecuali nanti di perubahan masih bisa ditambah kekurangannya,” ujarnya.
Pemkot Serang juga belum memutuskan mekanisme pembayaran tunggakan, apakah dilakukan sekaligus atau bertahap.
“Teknisnya bagaimana kesiapan anggaran, apakah nanti dirapel atau sebulan dua-dua. Itu teknis nanti di keuangan,” katanya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
