SERANG – Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga saat ini masih belum jelas. Padahal, pemerintah telah melakukan seleksi perekrutan untuk PPPK beberapa waktu yang lalu.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi, mengatakan bahwa tidak jelasnya pola perekrutan PPPK ini dikarenakan pemerintah pusat masih belum memiliki koordinasi yang baik, antar kementerian terkait.
“Ya memang itukan belum ada koordinasi yang bagus di tingkat kementrian. Beberapa daerah juga masih kesulitan untuk hal ini,” ujarnya di Puspemkot Serang, Kamis (3/10/2019).
Menurutnya, beberapa daerah lain sudah ada yang melakukan pengumuman atas seleksi PPPK. Namun, para PPPK tersebut masih belum bisa bekerja dan digaji.
“Memang, ada daerah yang sudah melakukan pengumuman perekrutan, namun masih belum digaji dan belum dipekerjakan. Karena masih ada yang belum pasti di pusatnya,” ucapnya.
Mengenai teknis perekrutan PPPK, Ritadi mengaku memang sudah ada. Namun masih belum dipublikasikan oleh Pemerintah Pusat. Menurutnya, hal ini dikarenakan masih belum ada landasan hukum, mengenai PPPK.
“Untuk teknis sudah ada, namun masih belum diumumkan informasinya. Karena memang belum ada aturan yang mengatur terkait dengan perekrutan PPPK,” jelasnya.
Mengenai jadwal perekrutan tahap kedua, Ritadi mengaku masih menunggu informasi dari pusat. Namun, lanjutnya, dalam waktu dekat ini kemungkinan akan ada perekrutan tahap kedua.
“Untuk kuotanya sendiri, itu tergantung pada kondisi daerahnya. Setiap daerah akan berbeda-beda. Nanti Kota Serang dapat berapa, ditentukan oleh pusat,” ujarnya.
Saat dipertegas mengenai kesiapan Kota Serang dalam merekrut PPPK, Ritadi mengaku tetap menunggu aturan dari pusat.
“Memang karena belum klir ya di atasnya, baik dari Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, BKN, ini koordinasinya masih belum baik. Jadi kami hanya tinggal menunggu saja,” ucapnya. (Dhe/Red).