SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengambil langkah tegas untuk mengatasi banjir yang kerap melanda wilayah Simpang Empat Lontar Baru, Kelurahan Kagungan, terutama saat hujan deras mengguyur.
Langkah ini mencakup pembongkaran bangunan liar di bantaran sungai dan normalisasi aliran air di Jalan Raya Serang–Cilegon.
Walikota Serang, Budi Rustandi menyampaikan penyebab utama banjir adalah penyempitan sungai akibat bangunan liar dan tumpukan sampah.
“Sudah dua kali kami cek langsung. Sungainya menyempit, karena banyak bangunan di atas aliran air dan juga sampah yang menumpuk,” kata Budi saat meninjau langsung lokasi banjir, Senin (5/5/2025),
Budi mengaku, sebelum melakukan pembongkaran bangunan, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan surat peringatan.
“Kami akan beri peringatan dulu. Tapi kalau tidak mau dibongkar sendiri, ya akan kami bongkar,” ujarnya.
Setidaknya terdapat lima hingga tujuh titik yang akan menjadi prioritas pembongkaran. Bahkan, bangunan seperti warteg dan showroom Suzuki diketahui berdiri di atas sekitar aliran sungai.
Pemkot berencana memindahkan warteg tersebut ke kawasan Kepandaian sebagai solusi relokasi.
Normalisasi sungai ini akan didukung oleh Dinas PUPR Provinsi Banten, yang akan menangani pendangkalan sungai tahun ini.
“Kami sudah koordinasi dengan Dinas PUPR. Tahun ini akan dimulai normalisasinya, jadi mohon masyarakat ikut mendukung,” ujar Budi.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil menambahkan, selain bangunan yang berdiri di atas saluran air, bangunan yang terlalu dekat dengan sempadan sungai juga akan dibongkar.
“Akses alat berat dan petugas Dinas PU ke saluran air harus terbuka agar pembersihan bisa maksimal,” jelas Wahyu.
Wahyu mengungkapkan, proses pembongkaran akan dimulai secara bertahap.
“Sore ini satu bangunan akan mulai dibongkar. Sisanya menyusul, menunggu koordinasi dengan lurah dan camat,” ungkapnya.
Bangunan-bangunan yang diduga melanggar aturan, lanjut Wahyu, akan diperiksa legalitasnya.
“Kalau tidak punya izin atau melanggar batas sempadan—tiga meter dari kanan-kiri tanggul—maka akan dibongkar,” ucap Wahyu.
Menanggapi pertanyaan warga soal nasib bangunan yang dibongkar, Wahyu menegaskan, tidak ada kompensasi untuk bangunan ilegal.
“Sesuai aturan, tidak ada dana kerohiman. Namun, kalau pun ada kebijakan, itu harus sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, walau saluran air terlihat lancar saat debit kecil, saat hujan besar terjadi luapan karena adanya endapan dan bangunan yang menghambat aliran.
“Banjir kemarin menjadi bukti bahwa kita harus bergerak cepat. Kita tidak tahu hujan bisa datang kapan saja,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd