Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Akan Bongkar 271 Bangli di Sepanjang Kali Cibanten

Pemkot Serang Akan Bongkar 271 Bangli di Sepanjang Kali Cibanten

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR Kota Serang), Iwan Sunardi (tengah) memberikan keterangan kepada awak media

SERANG — Pemerintah Kota (Pemerintah Kota Serang) bersiap menertibkan ratusan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Kali Cibanten. Penertiban ini diprioritaskan terhadap bangunan tanpa alas hak yang berada di badan dan sempadan sungai karena dinilai menghambat aliran air dan memicu banjir.

Langkah tersebut merupakan bagian dari percepatan normalisasi Daerah Irigasi (DI) Cibanten yang kerap meluap saat hujan deras. Rencana penertiban dibahas dalam rapat koordinasi lintas perangkat daerah di Ruang Rapat DPUPR Kota Serang, Rabu (21/1/2025), menyusul terjadinya genangan di sejumlah kawasan, termasuk permukiman warga dan kawasan Royal Baru.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR Kota Serang), Iwan Sunardi, mengatakan hasil kajian teknis menunjukkan penyempitan alur sungai akibat sedimentasi serta keberadaan bangunan di sepanjang aliran menjadi penyebab utama meluapnya air.

“Selain intensitas hujan yang tinggi, limpasan air dari Cibanten tidak tertampung secara optimal karena sedimentasi dan bangunan yang berdiri di badan serta sempadan sungai,” ujarnya.

Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 271 bangunan teridentifikasi berada di area irigasi dan sempadan Kali Cibanten. Bangunan tersebut memiliki status beragam, mulai dari bangunan liar tanpa alas hak hingga bangunan dengan legalitas kepemilikan.

Iwan menegaskan, penertiban tahap awal akan difokuskan pada bangunan liar yang tidak memiliki alas hak. Sementara bangunan yang memiliki alas hak tetap akan melalui kajian hukum lebih lanjut, khususnya apabila melanggar ketentuan sempadan sungai.

“Untuk bangunan yang memiliki alas hak, tetap akan kami kaji. Jika terbukti melanggar aturan sempadan sungai, maka bagian yang melanggar tetap ditertibkan,” tegasnya.

Proses pendataan dan validasi ulang akan melibatkan lurah di masing-masing wilayah guna memastikan akurasi data. Wilayah yang menjadi fokus penertiban meliputi Kelurahan Cimuncang, Kota Baru, Lopang, dan Unyur.

Baca Juga :  Disnakertrans Kota Serang Siapkan Job Fair 2025, Targetkan 1.000 Lowongan Kerja

Untuk memastikan penertiban berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan potensi sengketa, Pemkot Serang menggandeng Kejaksaan Negeri sebagai pendamping hukum serta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status alas hak bangunan.

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menambahkan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap dan diawali dengan penguatan sosialisasi di tingkat kelurahan.

“Kami ingin proses ini berjalan adil dan transparan. Status alas hak menjadi perhatian utama. Jika alas haknya sah tetapi bangunannya melanggar ketentuan, maka yang dibongkar adalah bagian yang melanggar,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh aspek teknis, termasuk batas sempadan sungai dan jarak aman bangunan, akan disampaikan secara rinci kepada masyarakat sebelum penertiban dilakukan.

“Tujuannya jelas, mengembalikan fungsi sungai dan mengurangi risiko banjir, tanpa mengabaikan aspek hukum dan keadilan bagi warga,” pungkasnya.

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo