Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Ajukan Penangguhan Penahanan Kadisparpora Terkait Kasus Sewa Lahan

Pemkot Serang Ajukan Penangguhan Penahanan Kadisparpora Terkait Kasus Sewa Lahan

Teguh Prihadi, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah berupaya mengajukan penangguhan penahanan untuk Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, yang menjadi tersangka dalam kasus sewa lahan di Stadion Maulana Yusuf Ciceri.

Sarnata dituduh melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak swasta sebagai pengelola pedagang tanpa mengikuti prosedur yang benar.

Area Stadion Maulana Yusuf Ciceri di Kota Serang, Banten, menjadi pusat perhatian setelah terungkapnya kasus sewa lahan pemerintah yang menyeret nama Sarnata sebagai tersangka.

Tindakan ini diduga melibatkan kerja sama dengan pihak swasta tanpa prosedur resmi, menimbulkan keresahan di kalangan pedagang setempat.

baca juga: Pedagang Stadion Serang Sewa Kios Hingga Belasan Juta di Lahan Negara

Mengingat status Sarnata sebagai pejabat aktif di Pemkot Serang, pemerintah setempat tengah mengupayakan penangguhan penahanan agar Sarnata dapat menjalani tahanan kota.

“Kami sedang berkomunikasi dengan pihak keluarga Sarnata untuk mengajukan penangguhan ini kepada Kejaksaan Negeri Serang. Penangguhan ini dipertimbangkan karena Sarnata memiliki tanggung jawab membiayai anaknya,” ujar Arif Teguh Prihadi, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Kadisparpora Kota Serang Sarnata Ditahan Kejari Serang

Arif Teguh Prihadi menambahkan saat ini ada pembahasan mengenai perjanjian kerja sama sewa lahan antara Disparpora dan pihak swasta terkait pengelolaan kios pedagang. “Rancangan Peraturan Walikota (Perwal) yang diusulkan oleh Disparpora masih dalam tahap pembahasan,” katanya.

Pihaknya juga telah memberikan masukan sesuai dengan Perwal Nomor 22 yang mengatur tata cara pemanfaatan barang milik daerah.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News