Beranda Pemerintahan Pemkot Segera Berlakukan PSBB di Cilegon

Pemkot Segera Berlakukan PSBB di Cilegon

Suasana Rapat Pembahasan PSBB di Aula Setda II Pemkot Cilegon - (Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Pemkot Cilegon menggelar Rapat Pembahasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cilegon, Selasa (8/9/2020). Acara yang dipimpim Walikota Cilegon, Edi Ariadi itu dilaksanakan di Aula Setda II yang dihadiri Forkopimda.

Rapat tersebut bertujuan guna menentukan langkah dalam menekan Covid-19 yang saat ini terus meningkat di Kota Cilegon.

Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan saat ini status Kota Cilegon masuk zona oranye. Sehingga berdasarkan kebijakan Gubernur Banten, Wahidin Halim harus diberlakukan PSBB. Kebijakan ini juga berlaku untuk seluruh wilayah Banten.

Sebab, seluruh wilayah Banten saat ini masuk zona oranye, kecuali wilayah Tangerang Raya yang kembali masuk zona merah.

“Dalam rapat ini semoga saja bisa diputuskan PSBB bisa diberlakukan besok atau lusa,” ujarnya saat memimpin rapat.

Edi menyatakan bahwa kasus Covid-19 di Kota Cilegon terus mengalami kenaikan. Bahkan terdapat klaster baru di tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegon.

“Ssya akui ya ada klaster baru di tingkat ASN, di Dinsos, DP3AKB dan Perpustakaan Daerah. Sehingga kita liburkan selama 4 hari. Kami minta yang positif di swab ulang supaya benar-benar aman,” terangnya.

Edi berharap dengan diterapkan PSBB bisa menekan penularan Covid-19 di Kota Cilegon.

Hingga berita ini diterbitkan rapat masih berlangsung.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ