CILEGON – Wali Kota Cilegon resmi melayangkan surat kepada Gubernur Banten untuk meminta dilakukan evaluasi hingga penertiban terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kota Cilegon. Surat tersebut tertanggal 12 November 2025 dengan nomor 300.1.1/2486/polpp, berisi permohonan penutupan tempat hiburan malam yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.
Dalam surat itu, Pemerintah Kota Cilegon menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan demi mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum, menjaga norma sosial, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat. Pemkot Cilegon juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menempatkan perizinan usaha hiburan malam—seperti karaoke, bar, dan klub malam—sebagai kewenangan Pemerintah Provinsi.
Hasil evaluasi yang dilakukan Pemkot Cilegon menunjukkan bahwa sejumlah tempat hiburan malam di beberapa titik kota masih beroperasi meski belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Dengan demikian, kami memohon kepada Bapak Gubernur Banten untuk melakukan evaluasi dan penertiban tempat hiburan malam di wilayah Kota Cilegon,” tulis Wali Kota Cilegon dalam surat tersebut.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Cilegon dan ditembuskan kepada instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten terkait permohonan tersebut. Namun langkah ini diperkirakan bakal menjadi sorotan publik, mengingat keberadaan tempat hiburan malam di Cilegon kerap menuai pro dan kontra.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
