Beranda Pemerintahan Pemkot Cilegon Larang Pedagang Berjualan di Trotoar Bonakarta

Pemkot Cilegon Larang Pedagang Berjualan di Trotoar Bonakarta

Mediasi antara Pemkot Cilegon dan para pedagang di Bonakarta. (Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melarang 53 pedagang kembali berjualan di trotoar Jalan Guanyang, kawasan Bonakarta, Kecamatan Jombang.

Pemkot juga telah menyiapkan lahan sekitar 2.000 meter persegi sebagai lokasi relokasi setelah penertiban Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) memicu protes pedagang.

Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, pemkot berkoordinasi dengan pengelola Bonakarta untuk menyediakan tempat berjualan bagi para pedagang yang terdampak penertiban.

“Solusi untuk para pedagang supaya tetap bisa berjualan, kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola Bonakarta. Alhamdulillah, mereka memfasilitasi dan menyiapkan lahan untuk menampung para pedagang yang semula berjualan di trotoar,” kata Aziz, Rabu (14/10/2026).

Pemkot menginstruksikan Dinas Koperasi dan UKM segera mengukur lahan dan membagi area menjadi petak-petak bernomor. Penataan itu bertujuan mencegah kesemrawutan sekaligus menghindari praktik jual beli lapak.

“Mulai hari ini kami instruksikan Dinas Koperasi dan UKM untuk langsung ke lokasi mengukur, supaya dibuat kavling-kavling, tertib, dan diberikan nomor agar pedagang jelas serta tidak diperjualbelikan. Sementara hasil pendataan ada 53 orang,” ujarnya.

Namun, relokasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang. Mereka menilai lokasi baru yang menjauh dari arus lalu lintas berpotensi mengurangi jumlah pembeli dan pendapatan harian.

Setelah melalui mediasi dengan Pemkot, para pedagang akhirnya bersedia mencoba lokasi baru. Mereka meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan itu dalam beberapa bulan ke depan, terutama dampaknya terhadap penghasilan.

Salah seorang pedagang, Yanah, mengaku khawatir kehilangan pembeli yang selama ini datang dari pengguna jalan.

“Ya sudah, kita coba dulu saja solusi yang dikasih tadi, walaupun bakal berpengaruh karena yang beli ke kita itu orang-orang yang lewat di jalan,” kata warga Lingkungan Jombang Kali tersebut.

Baca Juga :  DPRD Cilegon: Rekom Kami Soal LKPj Jangan Dijadikan Bungkus Kacang!

Yanah mengatakan dirinya hanya menjual kopi dan es seharga Rp5.000 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar kontrakan. Ia meminta pemkot tidak berhenti pada pemindahan lokasi, tetapi juga memperhatikan kelangsungan usaha para pedagang.

“Kita mah cuma jualan kopi sama es saja, harganya Rp5 ribu. Hasilnya buat makan, buat bayar kontrakan. Tolong diperhatikan saja,” ujarnya.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd