Beranda Pemerintahan Pemkot Cilegon Klaim Akan Kantongi Retribusi Lebih Besar dari Sewa Lahan TTM...

Pemkot Cilegon Klaim Akan Kantongi Retribusi Lebih Besar dari Sewa Lahan TTM oleh ASDP

Areal dermaga enam PT ASDP yang bersebelahan dengan lahan Pemkot Cilegon di TTM. (Foto : Gilang)

CILEGON – Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Cilegon dengan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry menyangkut lahan milik daerah di Terminal Terpadu Merak (TTM) akan dilanjutkan dengan perjanjian dengan tim aset dari Pemkot Cilegon.

Plta Walikota Cilegon, Edi Ariadi memastikan bahwa dari kerja sama sewa lahan dengan luas sekira 2 hektare itu nantinya, Pemkot akan meraup keuntungan yang nilainya melampaui dari retribusi Rp2,5 miliar di TTM yang terakhir diraih Pemkot pada akhir 2016 silam.

“Kan kita ada appraisalnya, kalau ngga salah itu hampir Rp3 miliar setahun. Yah mudah-mudahanlah setelah (pendapatan daerah dari TTM) dua tahun hilang. Garis besarnya, kita menyewakan tanah itu ke ASDP, kemudian kita menghitung apa-apa yang ada potensi di dalamnya,” ujarnya, Kamis (13/12/2018).

Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Sari Suryati menerangkan bahwa retribusi senilai Rp2,8 miliar per tahun akan diperoleh daerah melalui kerja sama sewa lahan yang akan dimanfaatkan salah satu BUMN tersebut untuk mobilitas di dermaga enam, dermaga premium yang belum lama dibangun di Pelabuhan Merak.

“Tapi kalau pendapatan yang dulu kan sifatnya retribusi. Nah retribusi itu kan ada jasa yang kita berikan lewat pelayanan, sementara yang sekarang ini kan sewa lahan. Oleh karena itu kita mengacu pada Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, ini yang sedang dikaji tim kita dengan tim ASDP. Termasuk perwal kita tentang hal yang sama, khusunya terkait persoalan retribusi kekayaan aset daerah. Jadi jangan sampai berbenturan dengan aturan,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini