Beranda Pemerintahan Pemkot Cilegon Izinkan PKL Jualan di Sekitar Alun-alun, Asalkan Ikuti Syarat Ini!

Pemkot Cilegon Izinkan PKL Jualan di Sekitar Alun-alun, Asalkan Ikuti Syarat Ini!

Alun alun Kota Cilegon - foto istimewa Instagram

CILEGON – Pemkot Cilegon akhirnya memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di area sekitar Alun-alun yang berada di lahan PT Krakatau Steel (KS). Namun demikian pemerintah setempat memberi syarat, yakni buka pada sore hari dan menjaga kebersihan dan keindahan sarana publik tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Kawasan Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon, Aziz Setia Ade menyatakan bahwa terkait permasalan pedagang di Alun-alun yang berjualan di lahan PT KS sudah menemui titik temu dan mendapatkan kesepakatan.

Dimana kesepakatannya para pedagang boleh berjualan dengan syarat tidak boleh berjualan dari pagi hingga sore hari.

Sedangkan untuk izin lahan, Aziz menyerahkan hal itu ke pihak PT Krakatau Steel. Dia hanya meminta kepada pedagang menjaga alun-alun tetap bersih dan tertata baik.

“Untuk izin pemanfaatan lahannya, Itu pedagang dengan KS. Kalau kami hanya menata agar Alun-alun tertata baik,” tegas Aziz.

Sementara itu Manajer Divisi Umum PT Krakatau Steel, Syarif Rahman menyatakan bahwa sejatinya terkait izin pemanfaatan lahan sekitar 1,5 hektar yang digunakan para pedagang belum ada izin.

Sebab pihaknya perlu berkoordinasi dengan pihak Direksi terlebih dahulu. Namun berdasarkan kesepakatan bersama untuk sementara PKL boleh berjualan dengan syarat tertentu.

“”Kalau siang PKL tidak boleh berjualan di situ. Boleh berjualan mulai sore hari,” terangnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini