Beranda Peristiwa Pemkot Cilegon Gelar Razia Pekat di JLS

Pemkot Cilegon Gelar Razia Pekat di JLS

Personel Dinas Satpol PP Cilegon (Gilang)

CILEGON – Jajaran Pemkot Cilegon melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di jalan protokol dan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Minggu (18/10/2020). Namun, dalam operasi tersebut tak membuahkan hasil.

Bahkan operasi itu seakan bocor. Saat petugas gabungan datang ke JLS Cilegon para pedagang kaki lima (PKL) yang ada di JLS membuang miras ke selokan. Sehingga, tidak ada barang bukti yang ditemukan. Namun, di beberapa lapak masih ditemukan adanya muda-mudi yang sedang pesta miras.

Operasi pekat tersebut dipimpin Walikota Cilegon Edi Ariadi dan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon Juhadi M Syuku  untuk yang ada di jalan protokol Kota Cilegon. Sementara di JLS Cilegon, turut hadir Dandim 0623 Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Endang Efendi dan Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sukroni mengatakan, pada kegiatan operasi pekat Minggu dinihari, tidak ditemukan adanya tempat hiburan malam yang beroperasi. Namun, beberapa PKL di JLS Cilegon masih kedapatan menjual miras.

“Saat kita datang mirasnya ada yang dibuang ke selokan. Di situ juga masih ada muda-mudi kumpul pesta miras, Cuma barang bukti tidak ada yang kita sita karena keburu dibuang,” kata Sukroni kepada Banten Raya.

Adanya muda-mudi yang kedapatan sedang pesta miras, kata Sukroni, di data identitasnya dan kemudian dipulangkan.

“Muda-mudi yang pesta miras sudah kita data, kita pulangkan, kalau nanti kena lagi akan kita bawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Kita tidak tahu, ini bocor atau tidak, tetapi tidak ada barang bukti yang kita amankan,” tuturnya.

Dikatakan Sukroni, adanya PKL yang masih berjualan miras akan segera ditindak secara serius. Warung-warung yang menjual miras akan segera dibongkar.

“Itu menjadi kewenangan Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Kota Cilegon yang seharusnya menata PKL, itu juga katanya Disperindag kerjasama dengan LSM Bela Negara yang menjadi koordinator PKL-PKL di situ,” katanya.

Menurut Sukroini, para PKL meski lokasi di wilayah Kabupaten Serang, tetap menjadi kewenangan Pemkot Cilegon jika pendiriannya di atas trotoar Kota Cilegon.

“Satpol PP dan Disperindag sudah meminta ke LSM Bela Negara untuk melarang PKL jual miras, kalau masih jual miras akan kita bongkar,” tandasnya.

Sukroni menambahkan, selain melakukan operasi pekat, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan menempelkan imbauan di tempat hiburan malam untuk tidak buka terlebih dahulu. “Kita akan melakukan kegiatan seperti ini secara berlanjut,” tutupnya.

Walikota Cilegon Edi Ariadi meminta Dinas Satpol PP secara rutin melakukan operasi pekat. Tempat hiburan malam di Cilegon tidak ada yang beroperasi.

“Adanya tempat hiburan malam di Kabupaten Serang yang masih beroperasi bukan menjadi kewenangan kita, tetapi kita koordinasi dengan Pemkab Serang untuk menindak tegas karena dampak buruknya bisa ke Cilegon,” katanya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini