CILEGON – Hingga batas waktu penyelesaian yang ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten selama 60 hari, Pemkot Cilegon melaui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum mampu menuntaskan temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 pada yang telah diserahkan pada Kamis (16/5/2024) lalu.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin dalam keterangannya bahkan tak menampik soal kabar masih minimnya upaya penyelesaian yang telah dilakukan OPD.
“Kemarin di rapat gabungan (Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 bersama DPRD-red) tegas saya sampaikan bahwa progres (penyelesaian temuan) baru 16,4%,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/7/2024).
Informasi yang dihimpun BantenNews.co.id, minimnya tingkat penyelesaian itu terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) yang diketahui mendominasi temuan, terutama menyangkut 18 proyek pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur jalan yang berjumlah sekira Rp960 juta lebih.
Terkait kendala yang dihadapi OPD dalam proses penyelesaian temuan tersebut, Mahmudin enggan menanggapinya. “Kepala DPU-PR yang tahu dan BPK sangat menyayangkan. Padahal BPK sangat berharap itu dapat diselesaikan DPU-PR. Memang secara administrasi tidak ada sanksi, tapi (kelebihan bayar dan kekurangan volume pekerjaan) itu sudah menjadi tanggungjawab OPD dan pihak ketiga,” katanya.
Baca : 18 Proyek Jalan Tahun 2023 di Kota Cilegon Bermasalah
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPU-PR Cilegon, Tb Dendi Rudiatna belum dapat menjelaskan secara terperinci terkait dengan progres penyelesaian temuan yang ditangani pihaknya. “Lumayan wes (sudah) pada bayar. Belum (tuntas 100%),” ujarnya singkat.
(dev/red)