Beranda Pemerintahan Pemkot Cilegon Didorong Maksimalkan Lahan Pertanian Lewat Raperda Inisiatif Ini

Pemkot Cilegon Didorong Maksimalkan Lahan Pertanian Lewat Raperda Inisiatif Ini

Wakil DPRD Cilegon, Nurrotul Uyun. (Foto: Maulana/BanteNews.co.id)

CILEGON – DPRD Cilegon mendorong Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan lahan pertanian melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Raperda Inisiatif tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut telah diparipurnakan oleh DPRD Cilegon di ruang rapat paripurna, Senin (5/2/2024).

Wakil Ketua DPRD Cilegon, Nurrotul Uyun mengatakan Pemerintah Daerah telah memiliki kawasan pertanian terpadu di Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber.

“Sehingga kemudian Raperda ini merupakan bagian untuk melengkapi agar kawasan pertanian terpadu itu supaya optimal, bisa kita jadikan bagian dari program pembangunan yang ada di Kota Cilegon,” katanya.

Uyun mengakui saat ini lahan pertanian di Kota Cilegon semakin menyempit akibat pembangunan industri dan perumahan. Namun, meski begitu bukan berarti harus meninggalkan sektor pertanian yang dinilai sedikit banyaknya mampu menopang kebutuhan dasar masyarakat.

“Bagaimanapun juga lahan pertanian itu harus ada di setiap daerah. Dengan keterbatasan yang ada kita coba maksimalkan, agar minimal kebutuhan dasar dari masyarakat Cilegon bisa terpenuhi secara maksimal dari Cilegon sendiri,” ujarnya.

Menurut Uyun, dengan keterbatasan lahan yang ada banyak cara yang bisa digunakan untuk memaksimalkan sektor pertanian, salah satunya melalui metode urban farming.

“Ada banyak model pertanian yang bisa kita lakukan dengan keterbatasan lahan itu. Tentu saja ada metodologi yang bisa kita kembangkan, teknologi yang bisa kita kembangkan atau katakanlah dengan kawasan pertanian terbatas urban farming merupakan salah satu konsep pertanian yang bisa digagas untuk Pemkot Cilegon dan menghidupkan masyarakat ke depannya,” tutupnya.

Untuk diketahui, selain Raperda Inisiatif tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, DPRD Cilegon juga memparipurnakan Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia, Anak Terlantar, dan Yatim Piatu.

Dalam Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia, Anak Terlantar, dan Yatim Piatu itu DPRD Cilegon mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan penambahan penerima bantuan sosial di sektor tersebut. (Mg-STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ