Beranda Pemerintahan Pemkot Cilegon Berlakukan PSBB pada 10 September

Pemkot Cilegon Berlakukan PSBB pada 10 September

Suasana Rapat Pembahasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cilegon - (Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Walikota Cilegon, Edi Ariadi menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cilegon bakal diberlakukan pada Kamis 10 September 2020.

“PSBB dilaksanakan besok lusa atau Kamis selama 14 hari,” ujar Edi usai Rapat Pembahasan PSBB di Aula Setda II Cilegon, Selasa (8/9/2020).

Sementara ini, kata Edi, pihaknya masih menunggu Permenkes terkait pemberlakuan PSBB di Kota Cilegon.

“Tadi bu Sekda itu ngabarin sambil berjalan permenkesnya, jadi sebetulnya, bukan mengkritik Pak Gubernur ya, juga harus begitu sebetulnya, didukung dengan data, permohonan dulu, ini kan gak, seolah-olah ini kan merintahin Walikota, harusnya melaksanakan ini, tapi ketika membaca Permenkes dan lain sebagainya harus didukung dulu data A, Data B data C,” kata Edi.

Secara teknis penerapan PSBB, kata Edi, pihaknya menyerahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Teknisnya nanti saya serahin ke masing-masing OPD, Disperindag bagimana, sekolah kumaha, kebudayaan kumaha, teknisnya tanya saja ke masing masing OPD,” ucap Edi.

Edi berharap dengan diterapkannya PSBB, kasus Covid-19 di Kota Cilegon bisa terus ditekan. Sehingga Kota Cilegon kembali ke zona hijau.

“Ekonomi masyarakat pasti terganggu karena kan mengurangi aktivitas masyarakat, cuma masyarakat harus tahu dengan kondisi saat ini,” katanya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini