Beranda Bisnis Pemkot Cilegon Bakal Terbitkan Perda Tentang Pemasaran UMKM di Industri Besar

Pemkot Cilegon Bakal Terbitkan Perda Tentang Pemasaran UMKM di Industri Besar

Ketua UMKM Kota Cilegon, Deni Irawan. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemasaran produk UMKM di tempat-tempat pelaku industri besar. Kabarnya, rumusan Perda itu sudah disusun dan tinggal ditetapkan dan disahkan oleh Pemkot Cilegon pada tahun ini.

“Pemasaran untuk produk UMKM Cilegon nanti akan kita perkuat melalui regulasi yang akan kita buat dengan adanya Perda. Perda itu akan disahkan insyaallah di tahun 2024 ini, mungkin Maret atau Juni sekitar bulan itu. Kalau perihal rumusannya sudah kita buat, tinggal nanti pemerintah tetapkan saja,” kata Ketua UMKM Kota Cilegon, Deni Irawan kepada BantenNews.co.id, Kamis (1/2/2024).

Deni mengatakan salah satu muatan dalam Perda yang akan diterbitkan tersebut yakni para pelaku industri besar yang berdiri di Kota Cilegon wajib menjual produk UMKM lokal.

“Muatannya salah satunya mendesak para pelaku ritel, koperasi, industri, perhotelan, dan pariwisata wajib menjual produk lokal. Kalau menurut Perppu itu 30 persen, tapi kita gak ngejar di situ. Yang penting kita ada action aja dulu mau 5 persen atau 10 persen yang penting ada daripada gak ada sama sekali,” ujarnya.

Deni menuturkan, rencana penerbitan Perda itu dilatarbelakangi oleh keresahan para pelaku UMKM yang sulit memasarkan produknya, terlebih di ritel-ritel dan industri besar lainnya.

“Harapannya bisa langsung memaksa untuk menjual gimana caranya itu harus dijual bersama-sama untuk membangun Kota Cilegon, karena UMKM adalah pondasinya perekonomian orang Cilegon,” ucapnya.

Ia juga menyadari untuk masuk ke dalam industri besar, produk UMKM lokal juga harus memenuhi sejumlah persyaratan mulai dari perijinan, kemasan, hingga soal kualitas rasa harus diperhatikan.

Namun demikian, Deni menyebut para pelaku UMKM Kota Cilegon bersedia memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan melalui infrastruktur yang telah dibangun oleh Pemkot Cilegon terkait pemberdayaan dan pengembangan produk UMKM lokal.

“Infrastruktur mulai dari perijinan dan sebagainya Pemkot Cilegon sudah siap. Bahkan nanti di 2024 ini akan meresmikan gedung IKM yang ada JLS,” tutupnya. (Mg-STT/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini