Beranda Pemerintahan Pemkot Cilegon Bakal Denda Rp150 Ribu Pada Warga Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemkot Cilegon Bakal Denda Rp150 Ribu Pada Warga Pelanggar Protokol Kesehatan

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

CILEGON – Menanggapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Percepatan Penanganan Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam rangka implementasi dari Inpres tersebut.

Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan dalam rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Gugus tugas Percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Banten melalui aplikasi zoom di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon, Minggu (23/8/2020).

Pada prinsipnya dalam Inpres tersebut menekankan adanya penegakan hukum terhadap protokol kesehatan. “Pada prinsipnya Inpres tersebut menekankan adanya penegakan hukum terhadap protokol kesehatan, dan hal itu hanya dapat diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dalam setiap tingkatan, karena dalam peraturan tersebut akan ada sanksi yang diterapkan bagi pelanggar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa sanksi dan denda tidak dapat ditegakkan berdasarkan instruksi dan sebagainya.

“Nantinya sanksi dan denda tidak bisa ditegakkan berdasarkan instruksi, surat edaran maupun dalam bentuk kebijakan saja, kecuali melalui Peraturan dari pimpinan daerah itu sendiri, oleh karena itu Pemerintah Kota Cilegon perlu mengeluarkan perwal mengenai percepatan penanganan Covid-19 di Kota Cilegon ini,” tuturnya.

Menurut Edi, Pemkot Cilegon akan menerapkan apa yang tertuang di dalam Inpres tersebut. “Mengenai Perpres Nomor 06 tahun 2020, kami mencoba merancang peraturan walikota yang isinya adalah bagaimana yang tertuang di dalam undang-undang tersebut, kami juga akan berkoordinasi dengan TNI-POLRI, nampaknya kita memang harus tegas di lapangan termasuk kepada masyarakat dan juga tim gugus tugas,” katanya.

Edi juga menjelaskan perwal yang dikeluarkan Pemerintah Kota Cilegon semata-mata untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

“Perwal ini nantinya diharapkan akan memberikan penekanan kepada masyarakat agar kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan itu tinggi, kita sudah melakukan penekanan untuk selalu menjaga protokol kesehatan, dan saat apel new normal kemaren juga saya menegaskan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker, menghindari kerumunan juga menerapkan pola hidup bersih, karena Covid-19 ini masih ada, dan kita harus bisa melawannya dan itu dimulai dari diri kita sendiri,” tegasnya.

Edi menjelaskan bahwa Pemkot Cilegon telah melakukan razia kepada masyarakat yang tidak disiplin yang tidak menerapkan protokol kesehatan, dirinya berharap masyarakat Kota Cilegon akan mentaati protokol kesehatan agar dapat menghentikan penularan Covid-19.

“Masih banyak masyarakat yang belum disiplin, oleh karena itu hari ini kami telah sepakat untuk menjalankan inpres Nomor 06 itu termasuk di dalamnya dengan menerapkan denda  bagi masyarakat yang tidak disiplin terhadap protokol kesehatan, terkait denda kita serahkan tim di lapangan, tapi kita sudah sepakati paling tinggi sebesar Rp150.000, saya berharap dengan berlakunya denda ini masyarakat dapat lebih mentaati protokol kesehatan,” pungkasnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini