Beranda Pemerintahan Pemkab Tangerang Tunggu Peppres Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Pemkab Tangerang Tunggu Peppres Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Bupati Zaki ikut rapat secara virtual terkait tindak lanjut rapat terbatas Perkembangan PSEL bersama pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves)

KAB. TANGERANG – Pemerintah daerah menunggu keluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Hal tersebut di sampaikan dalam rapat secara virtual terkait tindak lanjut rapat terbatas Perkembangan PSEL bersama pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

PSEL merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi volume sampah secara signifikan melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Pemerintah Kabupaten/Kota membutuhkan Keppres tentang percepatan PSEL, sebagai Payung hukum pelaksanaan di Daerah,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Jumat (6/11/2020).

Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri telah memiliki lahan TPA di Jatiwaringin Kecamatan Mauk, begitu juga anggaran dan komitmen semua sudah ada, dan termasuk peraturan peraturan daerahnya tinggal asistensi dari Kementerian Menko Maritim dan pemerintah pusat.

Kemudian, lanjut Zaki yang mengikuti acara tersebut secara virtual di Ruang Kerjanya, semua yang terlibat di sini untuk melaksanakan program proses lelang dan juga program pembangunannya.

“Untuk energi atau listrik yang dihasilkan sebetulnya adalah pemusnahan sampahnya yang menjadi prioritas kami, untuk energi memang harus segera diputuskan apakah bisa dijual tanpa harus melalui PLN ini juga memungkinkan dan sangat menarik bagi investor,” terangnya.

Bupati dua periode ini, mengusulkan kalau seandainya ini dimungkinkan tidak wajib dan tidak harus menjual listrik ke PLN ini bisa menjadi suatu daya tarik yang luar biasa bagi investor.

Kalau hasil PSEL ditampung di PLN akan membebani PLN dan kapasitas listrik Jawa Barat Banten sudah terpenuhi jadi mereka (PLN) tidak lagi wajib menampung listrik yang dihasilkan dari sampah.

Sementara itu, Basilio Dias Arajuo dari Kementerian Kemaritiman dan Investasi mengatakan upaya pemerintah untuk mengurangi volume sampah secara signifikan melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Dalam Perpres diatur bahwa setelah pengelola sampah dan pengembang PLTSa ditetapkan, maka Gubernur dan Walikota mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik PLTSa oleh PT PLN,” ujar Basilio

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ