Beranda Pemerintahan Pemkab Tangerang Terapkan Protokol Perlindungan Anak di Pandemi Covid-19

Pemkab Tangerang Terapkan Protokol Perlindungan Anak di Pandemi Covid-19

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar

KAB. TANGERANG – Upaya komitmen melindungi anak di tengah pandemi Covid-19, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 463/2073-DP3A tentang Sosialisasi Protokol Perlindungan Anak Dalam Pandemi Covid-19.

“Surat Edaran Ini dalam rangka meningkatkan perlindungan anak di Kabupaten Tangerang dalam masa pandemi Covid-19,” kata Zaki dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2020).

Lanjut Zaki mengatakan, Protokol Perlindungan Anak dalam Pandemi Covid-19 ini untuk dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam penanganan kasus dan dapat didownload melalui Link : http://covid 19.go.id/p/protokol.

Dalam surat edaran tersebut, merujuk dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sebagai salah satu anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Republik Indonesia telah mengeluarkan 5 (Lima) Protokol Perlindungan Anak dalam masa Pandemi Covid-19 yakni :

1. Protokol Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan dalam Situasi Pandemi Covid-19.

2. Protokol Pengeluaran dan Pembebasan anak Melalui Asimilasi dan Integrasi, Pembebasan Tahanan, Penangguhan Penahanan dan Bebas Murni.

3. Protokol pengasuh bagi anak tanpa gejala, anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan, kasus konfirmasi dan anak dengan orang tua/pengasuh/wali berstatus orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, kasus konfirmasi dan orang tua yang meninggal karena Covid-19.

4. Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19.

5. Protokol Tata Kelola Data Anak.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini