KAB. TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan meluncurkan layanan panggilan darurat 112. Panggilan darurat ini akan menjadi penyambung keluhan-keluhan masyarakat.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, saat ini sedang dilakukan verifikasi untuk meninjau langsung kesiapan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dikelola oleh Diskominfo Kabupaten Tangerang.
“Setelah launching nomor panggilan darurat 112, kepada perangkat daerah dan lembaga publik lainnya bisa melayani masyarakat yang menyampaikan pengaduan untuk segera ditindak lanjuti,” kata Zaki kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Lanjut Zaki, pelayanan tersebut meliputi darurat medis, darurat kebakaran, darurat bencana, darurat keamanan ketertiban, darurat jalan dan kemacetan, darurat kekerasan anak dan perempuan dan darurat lain yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
“Intinya masyarakat bisa langsung mengadukan keluhan kepada pemerintah melalui call center,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Tini Wartini, menjelaskan penyediaan layanan panggilan darurat 112 ini dilatar belakang kondisi existing pengaduan yang ada di masing-masing perangkat daerah.
Seperti panggilan darurat 119 Ambulan/Kemenkes, Bencana 117, SAR/Basarnas 115, Kebakaran/Damkar 113 dan Keamanan/Polisi 110.
“Panggilan darurat yang sedang kami siapkan akan terintegrasi dengan panggilan darurat yang sudah tersedia di masing-masing perangkat daerah dan lembaga vertical yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Tini
Selain itu, yang menjadi dasar hukum Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah daerah, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/2016 tentang Layanan Panggilan Darurat, Keputusan Dirjen PPI 112/2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Pangghilan dan Peraturan Bupati/Wali Kota.
“Pemerintah Daerah membuat peraturan di tingkat daerah tentang penyelenggaraan Layanan Panggilan Darurat 112 didukung dengan Standar Operasional Prosedur,” ucapnya.
Katanya, tujuan dan manfaat layanan panggilan darurat 112 ini untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas layanan publik.
“Intinya untuk memudahkan masyarakat melaporkan kondisi darurat, mempercepat penanganan kondisi darurat oleh satuan terkait dan mengurangi dampak bahaya yang ditimbulkan keadaan darurat,” paparnya
(Ren/Red)