KAB. TANGERANG – Ombudsman RI dibuat keheranan dengan aktivitas pengurukan Sungai Kali Malang, Muara Selasih, dan Kali Gunung Kanjen yang berlokasi antara Desa Muncang dan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Aktivitas ilegal yang diduga dilakukan oleh pengembang ini sudah berlangsung lama tanpa banyak pihak yang mengetahui.
Hasil investigasi Ombudsman pada Desember 2025 menemukan bahwa sungai atau aliran air yang diuruk hampir mencapai 4 kilometer dengan lebar 10 hingga 20 meter yang sudah rata dengan tanah.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid hadir bersama Ombudsman saat meninjau salah satu lokasi sungai yang sempat diuruk. Ia juga menerima dokumen hasil pemeriksaan lembaga tersebut.
Maesyal mengklaim pihaknya sudah beberapa kali menggelar pertemuan dan peninjauan bersama Ombudsman Perwakilan Banten. Ia menegaskan pemerintah daerah telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
“Rekom supaya fungsi-fungsi sebelumnya ini (diuruk) tanah, supaya dikembalikan menjadi fungsi saluran air atau sungai. Dan alhamdulillah ini sudah dilaksanakan oleh kita dan berkolaborasi dengan BPN, bahwa fungsi ini sudah dikembalikan,” ujar Maesyal.
Ia menambahkan, pemerintah tengah mengupayakan agar tanah yang masih menumpuk di sekitar sungai diratakan, agar saat hujan tidak kembali turun ke aliran sungai.
Saat ditanya apakah Pemkab kecolongan terkait aktivitas pengurukan, Maesyal tidak secara langsung mengiyakan. Ia menekankan upaya perbaikan pasca pengurukan, termasuk tindak lanjut rekomendasi Ombudsman.
“Jadi apa harus diperbaiki dari sisi upaya pemerintah dan Bina Marga supaya menjalankan tugasnya dan fungsinya, bahwa ini yang harus dijalankan, bahwa saluran air harus tetap berfungsi dan harus kita jalankan,” tandasnya.
Ombudsman menilai sungai tidak hanya aset negara yang berfungsi mengaliri air, tetapi juga memiliki fungsi sosial ekonomi yang harus dijaga agar masyarakat tidak dirugikan. Dampak pengurukan terbukti mengganggu pasokan air ke sawah dan tambak warga.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengungkap fakta pengurukan sungai tersebut berdasarkan hasil investigasi lembaga setelah menindaklanjuti keluhan masyarakat. Kasus ini mencuat bersamaan dengan polemik pagar laut di Kecamatan Pakuhaji beberapa waktu lalu.
“Ketika ada sungai yang ini adalah merupakan aset negara, kok bisa diuruk sedemikian rupa tanpa ada yang tahu,” ujar Hendra saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan dan tinjauan lapangan, Selasa (23/9/2025).
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo