Beranda Pemerintahan Pemkab Tangerang Dorong Penguatan dan Maturasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi

Pemkab Tangerang Dorong Penguatan dan Maturasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi

Sosialisasi SPIP Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang TA 2021 - Foto istimewa

KAB. TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Inspektorat Kabupaten Tangerang mendorong penguatan dan maturasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di lingkungan Pemkab Tangerang TA 2021.

Inspektur Kabupaten Tangerang, Uyung Mulyardi menjelaskan, sosialisasi SPIP Terintegrasi tersebut bertujuan untuk menentukan tingkat maturitas (Kematangan) penyelenggaraan SPIP pada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Penyelenggaraan SPIP itu sendiri didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan juga Peraturan Bupati Tangerang Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Managemen Resiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang,” kata Uyung Mulyardi pada kegiatan sosialisasi SPIP Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang TA 2021, di Hotel Lemo, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama Pemkab Tangerang dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.

Acara ini dibuka Wakil Bupati Tangerang, Mad Romil dan diikuti oleh Pimpinan dari masing-masing Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Tangerang. Kegiatan sosialisasi ini diadakan selama dua hari yakni 11-12 November 2021 dan berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan.

SPIP merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Penyelenggaraan SPIP dilandasi pada pemikiran bahwa sistem pengendalian intern merupakan sesuatu yang melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh sumber daya manusia, serta memberikan keyakinan yang memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, serta dapat melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Untuk narasumber dalam kegiatan ini, kami bekerjasama dengan unsur BPKP Provinsi Banten. Kegiatan sosialisasi ini didasari atas adanya perubahan bentuk penilaian SPIP, dari SPIP yang dulunya hanya menilai tingkat maturitas, lalu diintegrasikan dengan aspek lainnya,” ucap Mulyardi dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Bimo Gunung Abdulkadir menyebutkan, untuk SPIP Terintegrasi meliputi 4 (empat) macam penilaian, yaitu penilaian terhadap pelaksanaan Manajemen Risiko Indeks (MRI), penilaian Kapabilitas APIP (PK APIP), penilaian tingkat kematangan pelaksanaan SPIP itu sendiri (Maturitas SPIP), dan penilaian Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK).

“SPIP merupakan alat bagi pemerintah yang ditanamkan secara terintegrasi pada seluruh elemen struktur organisasi untuk menjamin tercapainya efektivitas dan efisiensi. Melalui prinsip-prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas manajemen risiko, dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” ujarnya.

(Ril/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini