Beranda Peristiwa Pemkab Tangerang Bongkar Puluhan Polisi Tidur di Jalan Raya Cadas-Kukun

Pemkab Tangerang Bongkar Puluhan Polisi Tidur di Jalan Raya Cadas-Kukun

Speedtrap atau yang lebih dikenal dengan polisi tidur di Jalan Raya Cadas-Kukun akhirnya dibongkar petugas - foto istimewa

TANGERANG – Speedtrap atau yang lebih dikenal dengan polisi tidur di Jalan Raya Cadas-Kukun akhirnya dibongkar. Sebanyak 54 titik polisi tidur dibongkar petugas gabungan karena tidak sesuai standar keselamatan pengguna jalan.

Camat Pasar Kemis, Chaidir mengatakan berawal dari keluhan masyarakat pihaknya melakukan pembongkaran poldur pada sepanjang Jalan Raya Cadas-Kukun yang mencakup wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Rajeg dan Sepatan.

“Kalau Jalan Raya Cadas-Kukun yang masuk kecamatan kami meliputi wilayah Kelurahan Sindang Sari, Desa Pangadegan dan Kelurahan Kuta Bumi. Sisanya masuk wilayah Rajeg dan Sepatan,” kata Chaidir dalam keterangannya.

Berdasarkan datanya, sebanyak 16 titik polisi tidur terdapat di Desa Sindang Sari, 14 titik polisi tidur di Desa Pangadegan dan 12 titik polisi tidur di Desa Kuta Bumi.

Chaidir melanjutkan, Pemkab Tangerang melalui Dishub, akan melakukan pengkajian untuk pemasangan polisi tidur yang sesuai standar aman, marka atau garis jalan dan rambu-rambu lalulintas berupa plang di Jalan Raya Cadas-Kukun.

Tujuannya, kata dia, agar keselamatan pengguna jalan tetap diperhatikan setelah polisi tidur sepanjang Jalan Raya Cadas-Kukun dibongkar.

Sementara itu, seorang pengendara motor yang melintas di jalan tersebut mengatakan keberadaan polisi tidur dibutuhkan untuk mengatur kecepatan kendaraan. Namun membuat polisi tidur tidak boleh sembarangan.

“Keberadaan puluhan polisi tidur di Jalan Cadas-Kukun menambah waktu tempuh pengendara menuju lokasi tujuan. Ini jelas mengganggu pengguna jalan ya,” keluhnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini