Beranda Peristiwa Pemkab Tangerang Berikan Syarat PT SLI Agar Bisa Beroperasi Pasca Ditutup

Pemkab Tangerang Berikan Syarat PT SLI Agar Bisa Beroperasi Pasca Ditutup

Spanduk penutupan dipasang di gerbang PT SLI di Balaraja, Kabupaten Tangerang. (Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memberikan syarat jika PT Sukses Logam Indonesia (SLI) kembali beroperasi pasca dihentikan Bupati Moch Maesyal Rasyid.

Kabid Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLHK Kabupaten Tangerang, Ari Margo mengungkapkan, pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah mengecek ke lokasi pabrik usai dikeluhkan warga.

Menurut dia, syarat PT SLI bisa beroperasi agar menuntaskan perbaikan terhadap instalasi cerobong asap dan sistem pengendalian kebisingan.

“Catatan perbaikan seperti perbaikan instalasi cerobong udara dan kebisingannya itu,” ujar Ari, Selasa (4/11/2025).

Ari mengatakan, perusahaan dapat kembali beroperasi apabila seluruh rekomendasi perbaikan telah dipenuhi dan dilaporkan kepada pemerintah daerah maupun KLH.

Setelah itu, tim dari KLH dan DLHK akan melakukan verifikasi ulang sebelum izin operasional dibuka kembali.

Hal itu dilakukan guna memastikan perbaikan yang dilakukan sudah memenuhi standar parameter baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jadi untuk mencabut pembekuan izin itu butuh dipastikan lagi,” jelas Ari.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menutup sementara aktivitas produksi pabrik pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 milik PT SLI di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.

Maesyal mengeluarkan surat bernomor 500.16.6.6/10401/X/DLHK/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 untuk menghentikan sementara kegiatan perusahaan tersebut.

Dalam surat itu, Pemkab Tangerang menilai PT SLI menimbulkan pencemaran udara dan kebisingan yang mengganggu ketenteraman serta kenyamanan warga sekitar.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd