Beranda Pemerintahan Pemkab Tangerang Bakal Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah pada 2020

Pemkab Tangerang Bakal Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah pada 2020

Ilustrasi - foto istimewa Suara Merdeka

TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bertemu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Keduanya membahas beberapa hal, salah satunya yaitu rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Tangerang pada 2020.

Ahmed merencanakan kajian kelayakan untuk pembangkit listrik itu bisa berlangsung tahun ini, sehingga proses lelang dapat berlangsung pada tahun depan. Sembari menunggu proses itu berlangsung, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menggarap skema pemusnahan sampah pada tahun ini.

“Saya tadi mohon segera kami punya lahan 30 hektar, yang baru terpakai 12 hektar jadi masih ada lebih yang saya minta asistansi dari Menko untuk kemudian kita mau membuat lelang tempat pemusnahan sampah terpadu,” Ahmed di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Unit pemusnahan sampah ini diperkirakan memiliki kapasitas olah untuk mengolah sampah sekitar 3.000 ton per hari. Ia juga menjelaskan, unit pemusnahan sampah ini akan memberlakukan layanan pengelolaan sampah atau tipping fee. Hal ini sesuai dengan Kepres Nomor 35 Tahun 2018 yang menyebutkan tarif maksimal untuk pengelolaan sampah adalah sebesar Rp500 ribu per ton.

“Harus ada tipping fee yang sudah ditetapkan, Kepres itu maksimal Rp500 ribu per ton. Tinggal kita berhitung yang berinvestasi ini kira-kira berapa yang penting ada nilai rill untuk return of investment-nya,” ujar Zaki dikutip dari kumparan.com.

Pengolahan sampah ini menjadi penting menurut Ahmed karena sampah sendiri menjadi permasalahan utama bagi wilayah Tangerang dan sekitarnya. Kabupaten Tangerang dengan penduduk sebanyak 3,5 juta jiwa menghasilkan sampah sekitar 1.700 ton perharinya. Sedangkan pemerintah hanya mampu menampung maksimal 900 ton sampah dalam sehari.

“Sampah di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan ini sudah jadi masalah besar,” kata Ahmed.

Baca Juga :  Politisi PKS Usul Pemkot Serang Aktifkan Poskamling Cegah Corona

Ahmed mengatakan sebagian besar sampah didominasi oleh sampah plastik. Sehingga tidak ada cara lain untuk mengelola sampah jenis itu selain dengan memusnahkannya dan memanfaatkannya.

“Problematika kita itu sampahnya didominasi oleh plastik, nah ini kalau daur ulang kalau lebih banyak plastiknya lebih sulit, jadi kita bicara langsung 20% didaur ulang, 80% musnahin gak ada cara lagi,” kata Ahmed.

Adapun pembangunan unit pendukung PLTSa ini mengacu pada upaya pemerintah dalam mengelola energi terbarukan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35/l tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasai Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Aturan ini menargetkan pembangunan fasilitas tersebut di 12 titik di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang dan Manado. (Red)