KAB. TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang angkat bicara soal maraknya reklame ilegal yang tersebar di berbagai wilayah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengakui bahwa ribuan reklame dipasang tanpa izin dan tanpa kontribusi pajak, sehingga merugikan pendapatan daerah.
“Memang banyak pemasang iklan yang nakal. Terus terang saya akui, mereka tidak mengurus izin dan tidak membayar pajak. Itu jelas merugikan kita,” kata Soma usai menghadiri acara PANWARK Banten III di Bizpoint, Cikupa, Minggu (4/8/2025).
Menindaklanjuti hal itu, Soma menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan sebanyak 9.106 reklame tak berizin yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Ia juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh reklame yang tidak memenuhi ketentuan.
“Saya minta Satpol PP segera menertibkan reklame-reklame itu,” tegas Soma.
Ia mengungkapkan, tidak sedikit reklame yang dipasang di papan billboard yang sudah ditinggalkan oleh pemiliknya. Padahal, menurut aturan, pembongkaran reklame seharusnya dilakukan oleh pemilik, bukan oleh pemerintah daerah.
“Harusnya mereka mencabut sendiri. Jumlahnya lumayan banyak, jadi butuh keterlibatan langsung dari para pemilik,” ujarnya.
Soma menegaskan bahwa Pemkab Tangerang tidak punya pilihan selain mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran. Namun sebelum itu, akan dilakukan verifikasi ulang untuk memastikan reklame yang dipasang di lokasi ilegal, apalagi yang dinilai membahayakan masyarakat.
“Banyak juga yang dipasang di tempat yang tidak sesuai dan berisiko membahayakan,” imbuhnya.
Meski jumlah reklame ilegal sangat tinggi, Soma menolak anggapan bahwa proses perizinan sulit. Ia menjelaskan bahwa saat ini pengurusan izin sudah dilakukan secara online, sehingga para pengusaha seharusnya tidak punya alasan untuk mangkir dari kewajiban.
“Sistem perizinan sudah online. Bahkan cukup foto titik koordinatnya dan disampaikan lewat aplikasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mencengangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tangerang tahun 2024. Dari total 9.925 reklame yang tersebar, sebanyak 9.106 unit diduga ilegal karena tidak memiliki izin penyelenggaraan, meski sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).
“Sebanyak 9.106 reklame belum memiliki izin penyelenggaraan reklame,” tulis BPK dalam LHP yang dikutip dari BantenNews.co.id, Rabu (30/7/2025).
Penulis: Mg-Saepulloh
Editor: Usman Temposo