KAB. TANGERANG — Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menanggapi temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ribuan reklame ilegal yang tersebar di wilayahnya. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024, BPK menemukan bahwa dari total 9.925 reklame di Kabupaten Tangerang, sebanyak 9.106 unit diduga tidak memiliki izin penyelenggaraan.
“Untuk reklame memang jadi permasalahan hampir di semua daerah. Masalahnya sama, izinnya ada tapi pajaknya tidak dibayar, atau sebaliknya, pajak dibayar tapi tidak ada izin,” ujar Intan kepada BantenNews.co.id melalui pesan WhatsApp, Senin (4/8/2025).
Politisi Partai Golkar ini mengakui bahwa temuan BPK tidak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan, tetapi juga menjadi pukulan telak bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang, mulai dari tingkat kecamatan, Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Ini jadi tamparan keras bagi semua pihak, termasuk kami di pemerintah daerah,” tegasnya.
Usai menerima laporan BPK, Intan menyebut pihaknya langsung menginstruksikan kepada dinas terkait untuk menginventarisasi reklame yang bermasalah agar segera ditertibkan. Ia menegaskan, ke depan tidak ada lagi toleransi terhadap pengusaha yang mendirikan reklame tanpa izin resmi.
“Yang benar kita pertahankan, yang salah kita bereskan. Tidak bisa ada lagi reklame yang seenaknya muncul tanpa izin dan tidak bayar pajak. Itu merugikan kita semua daerah, warga, dan lingkungan,” tegas Intan.
Ia memastikan bahwa dalam waktu dekat seluruh reklame ilegal yang tersebar di pelosok Kabupaten Tangerang akan ditindak. Data reklame juga harus diperbarui dan dibersihkan. Reklame dengan izin mati wajib diurus ulang.
“Kami akan perketat pengawasan mulai dari proses izin, masa tayang, hingga penertiban langsung di lapangan,” ujarnya.
Benahi Sistem dan Tata Kelola
Tak hanya melakukan penertiban, Pemkab Tangerang juga tengah mengebut penyusunan sistem dan aturan baru yang lebih jelas. Ini mencakup mekanisme monitoring, prosedur izin, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran.
“Reklame ke depan harus tertib, tidak hanya dari sisi estetika, tapi juga aturan dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah,” kata Intan.
Ia juga mengajak pelaku usaha agar ikut taat terhadap aturan yang berlaku. Menurutnya, tertib reklame akan menguntungkan semua pihak: daerah mendapat pemasukan, warga lebih nyaman, dan lingkungan menjadi lebih tertata.
“Doakan kami terus bersih-bersih. Kabupaten Tangerang harus jadi rumah yang rapi dan taat aturan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, BPK menemukan bahwa dari hampir 10 ribu reklame yang tersebar di Kabupaten Tangerang, sekitar 91 persen tidak memiliki izin. Meski telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP), ribuan reklame itu ternyata belum mengantongi izin penyelenggaraan.
“Sebanyak 9.106 reklame belum memiliki izin penyelenggaraan reklame,” tulis BPK dalam LHP yang dirilis pada Rabu (30/7/2025).
Penulis: Mg-Saepulloh
Editor: Usman Temposo