KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus mengebut persiapan proyek pemerintah pusat dengan mengantongi tiga lokasi calon pembangunan fasilitas Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayahnya.
Diketahui, ketiga titik tersebut berada di Desa Kosambi Ronyok dan Grogol Indah, Kecamatan Anyar, serta Desa Luwuk, Kecamatan Gunungsari.
“Dari ketiganya, nanti yang memutuskan tetap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kalau lokasi sudah disetujui, Bupati akan mengirim surat ke kementerian disertai persyaratan pendukung,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, Selasa (14/10/2025).
Zaldi menjelaskan, ketiga lahan memiliki luas rata-rata enam hektare. Hanya Kosambi Ronyok yang tercatat seluas 6,69 hektare, sedangkan kebutuhan ideal untuk fasilitas PSEL sekitar lima hektare.
Ia menambahkan, aspek ketersediaan air menjadi salah satu pertimbangan utama, sebab teknologi PSEL membutuhkan pasokan air untuk proses pemanasan dan penggerak turbin pada operasional PSEL.
“Yang menentukan bukan hanya luas lahan, tapi juga akses dan sumber air. Karena pembangkit ini butuh air untuk proses konversi energi,” jelasnya.
Dari hasil pengukuran sementara, kata dia, jarak titik terjauh pengangkutan sampah dari wilayah Kopo mencapai 80 kilometer, sementara syarat maksimal yang ditetapkan kementerian adalah 60 kilometer dari titik pengelolaan.
“Secara jarak, sementara yang memenuhi syarat itu dulu. Tapi keputusan akhir tetap di tangan tim pusat,” ucapnya.
Zaldi mengaku, lahan untuk PSEL kini belum sepenuhnya dimiliki Pemkab Serang. Pemerintah daerah diberi waktu hingga Maret 2026 untuk memastikan ketersediaan lahan pada program strategis negara tersebut.
“Kami sedang berusaha menggunakan tanah milik Pemda. Kalau belum cukup, bisa juga dengan opsi lain, termasuk kerja sama dengan pihak swasta,” tuturnya.
Untuk jangka pendek, Zaldi mengungkapkan bahwa Pemkab Serang tengah mencari lokasi penampungan sementara sampah sebelum proyek PSEL beroperasi penuh, yang diperkirakan baru berjalan sekitar 2029 mendatang.
“Kita butuh depo atau lokasi pengolahan sementara, karena persoalan sampah tidak bisa menunggu lama,” ujarnya.
Kendati begitu, sejumlah opsi lokasi sementara masih dikaji, termasuk tawaran dari pihak swasta di kawasan Cikande untuk dimanfaatkan sebagai lokasi penampungan sampah sementara.
“Memang ada informasi Cikande bersedia meminjamkan lahan untuk pengolahan sementara. Tapi masih kita tinjau lebih lanjut,” tambahnya.
Zaldi juga menuturkan, sebagian sampah dari Kabupaten Serang saat ini masih dibuang ke TPA Cilowong, juga melalui kerja sama dengan pengelola swasta lainnya.
“Masih ada pembuangan swasta yang berjalan, di luar koordinasi pemerintah,” katanya.
Untuk mempercepat proses, Pemkab Serang segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PSEL yang melibatkan BPKD, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pekerjaan Umum.
“Satgas ini akan membantu pemenuhan persyaratan teknis dari KLH agar prosesnya bisa dipercepat,” bebernya.
Ditambahkan Zaldi, pengelolaan PSEL Serang idealnya bersifat regional, melibatkan Kota Serang dan Kota Cilegon sebagai anak wilayah dari Provinsi Banten.
“Kebutuhan sampah untuk operasional PSEL bisa mencapai 1.500–2.000 ton per hari. Karena itu, koordinasi tingkat provinsi diperlukan untuk mengatur wilayah aglomerasi,” paparnya.
“Lokasinya bisa di Serang, tapi pengelolaannya oleh provinsi. PSEL regional penting agar pengelolaan sampah di Banten lebih terintegrasi,” tandasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
