Beranda Peristiwa Pemkab Serang Tunggak Sewa Lahan, SMPN 1 Mancak Disegel Ahli Waris

Pemkab Serang Tunggak Sewa Lahan, SMPN 1 Mancak Disegel Ahli Waris

Siswa SMPN Mancak berkumpul di sisi jalan karena sekolah mereka disegel ahli waris. (Foto : ist)

SERANG – Ahli waris sebagian lahan SMPN 1 Mancak menyegel sekolah tersebut, Senin (10/12/2018). Penyegelan ini karena Pemkab Serang diduga menunggak pembayaran sewa tanah. Akibat penyegelan ini aktivitas kegiatan belajar mengajar siswa di sekolah ini sempat terganggu.

“Bahkan kepala dinas (Dinas Pendidikan) kemarin ngomongnya silakan saja kalau mau digembok, gembok saja, konsekuensi hukum ada di sampean,” kata Aris Rusman, salah satu ahli waris menirukan ucapan Kepala Dindikbud Kabupaten Serang.

Penyegelan ini bukan yang pertama kali terjadi. Aris sudah tiga kali menyegel yang diakui miliknya, di atas tanah seluas 6.286 meter, yakni pada 16 Desember 2016, 09 April 2018, dan 10 Desember 2018.

Dia mengaku di tahun 1984, tanah tersebut dipakai oleh Pemkab Serang dengan perjanjian pinjam pakai. Lalu kini dari ahli waris, meminta konsekuensi harus membayarkan uang sewanya sebesar Rp40 juta setiap bulan. Katanya, Dinas Pendidikan Kabupaten Serang sudah tiga bulan menunggak biaya sewa lahannya.

“Mereka (Pemkab Serang), tidak punya bukti apa-apa atas tanah ini, jadi kita tagihkan ke mereka. Kalau mereka masih mau pakai, maka bayar invoice nya,” terangnya.

Aris mengaku memiliki bukti berupa girik nomor C561 dan 78 beserta keterangan waris. Kemudian di tahun 2006, Pemkab Serang pernah menawarkan untuk membeli tanah itu senikai Rp100 ribu per meternya.

“Waktu itu di Bagian Aset, sekarang dia akan membayarkannya aja sesuai peraturan pemerintah, tapi belum tahu anggarannya,” jelasnya.

Sedangkan pihak Dindik Kabupaten Serang, mengaku tanggungan pemerintah hanya tanah yang ada di bagian belakang SMPN 1 Mancak. Selebihnya, telah dimenangkan oleh pengadilan, kalau sudah dimiliki oleh Pemkab Serang.

“Dulu pernah digugat juga, sudah inkrah, punya aset Pemda (Pemkab Serang). Cuma memang ada beberapa meter yang belum selesai. Kalau yang di atas, memang kita lemah, katanya ada sekitar seribu meteran. Harusnya itu aja yang dipermasalahkan,” kata Yana Suryana, Kepala Seksi Sarana Dindikbud Kabupaten Serang, Banten, Senin (10/12/2018).

Pemkab Serang melalui Dinas Pendidikan, mengaku akan mengajukan gugatan hukum. Jika kalah di pengadilan, mereka akan membeli tanah ahli waris sesuai Nilai Jualan Objek Pajak (NJOP). (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini