Beranda Pemerintahan Pemkab Serang Siapkan Rp2 Miliar untuk Pengadaan Mobil Kepala Daerah yang Baru

Pemkab Serang Siapkan Rp2 Miliar untuk Pengadaan Mobil Kepala Daerah yang Baru

Kepala DPKAD Kabupatèn Serang Saridin. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas baru bagi Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2025–2030. Namun, keputusan penggunan dana tersebut sepenuhnya berada di tangan kepala daerah terpilih setelah resmi dilantik.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, mengatakan, anggaran tersebut bersumber dari APBD 2025 yang dialokasikan untuk dua unit mobil dinas Bupati dan wakil Bupati Serang.

“Berkaitan dengan anggaran mobil dinas di APBD 2025 kita anggarkan sebesar Rp2 miliar,” kata Sarudin, Kamis (22/5/2025).

Kendati begitu, Sarudin menegaskan, proses pengadaan kendaraan tidak akan dilakukan sebelum ada arahan dari kepala daerah yang baru.

“Mungkin nanti kami juga menunggu arahan dan perintah dari bupati dan wakil bupati terpilih 2025, untuk pengadaannya nanti setelah dilantik atau masih menggunakan kendaraan yang lama,” kata Sarudin.

Menurut Sarudin, kendaraan dinas yang digunakan pejabat sebelumnya masih dalam kondisi layak. Bupati sebelumnya, Ratu Tatu Chasanah, menggunakan Toyota Prado, sedangkan wakil bupati memakai Mitsubishi Pajero. Keduanya masih tercatat sebagai aset daerah.

“Jadi kendaraan yang lama juga masih ada,” tuturnya.

Lebih jauh, jika kepala daerah yang baru memilih tetap menggunakan kendaraan lama, maka anggaran Rp2 miliar tersebut tidak akan direalisasikan.

“Kalau pakai yang lama, anggarannya tidak akan diserap,” ucap Sarudin.

Meski demikian, pengadaan kendaraan dinas tetap menjadi opsi yang sah. Sarudin memaparkan, ketentuan membolehkan pengajuan DUM (dihibahkan untuk dimiliki pengguna) setelah lima tahun pemakaian.

“Yang namanya kendaraan dinas yang dipakai bupati dan wakil bupati itu kan ada ketentuannya boleh mengajukan DUM setelah selesai 5 tahun,” ucapnya..

“Termasuk ketua dan wakil ketua dewan juga boleh mengajukan DUM,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Serang Pastikan Pengangkatan PPPK di April 2025

Lebih lanjut soal spesifikasi kendaraan, Sarudin menjelaskan perbedaan hanya terletak pada kapasitas mesin kendaraannya,

“Kendaraan dinas pasti akan berbeda, bukan melihat dari jenis kendaraannya, tapi dari CC kendaraannya. Kalau bupati 2000–3000 CC, sedangkan wakil bupati 2000 CC,” lanjutnya.

Kata Sarudin, dengan anggaran yang sudah tersedia dan kendaraan lama yang masih bisa digunakan, semua kebijakan dikembalikan dan keputusan dikembalikan kepada kepala daerah terpilih usai pelantikan mendatang.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News