KAB. SERANG – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026 di Kabupaten Serang akan segera dibuka.
Hal itu merujuk pada jadwal pelaksanaan tertuang dalam Surat Pelaksanaan SPMB Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Diketahui, sistem PPDB kini resmi berganti nama menjadi SPMB dengan sejumlah perubahan kebijakan. Salah satu perubahan utama ialah penghapusan sistem zonasi yang selama ini digunakan, nantinya, akan digantikan dengan sistem domisili sebagai acuan utama seleksi peserta didik.
Selain itu, kuota jalur prestasi dan afirmasi turut mengalami peningkatan guna memberikan peluang lebih luas bagi siswa berprestasi dan mereka yang berasal dari latar belakang kurang mampu.
Kepada BantenNews.co.id, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, Janjusi menyampaikan pihaknya telah mempersiapkan segala regulasi pendukung.
“Menjelang pelaksanaan SPMB, kami telah menyusun juknis dan surat edaran. Regulasi juga sudah disiapkan dalam bentuk Peraturan Bupati. Jadi, ketika proses dimulai untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP, kami sudah siap,” ujarnya, Senin (5/5/2025).
Ia menambahkan, pada tahun ajaran 2025/2026, rencana jumlah rombongan belajar (rombel) kelas 1 adalah sebanyak 1.084 rombel dengan total daya tampung mencapai 36.517 siswa. Angka tersebut tak jauh dari angka rombongan belajar tahun sebelumnya.
“Kalau sebelumnya sebagian besar jalur seleksi menggunakan zonasi, sekarang semuanya berdasarkan domisili. Petunjuk teknis sudah kami buat dan pengajuan daya tampung juga telah dilakukan,” tambahnya.
Janjusi menegaskan bahwa skema jalur penerimaan masih terdiri dari jalur domisili, jalur prestasi, dan jalur afirmasi seperti tahun sebelumnya.
“Yang berbeda hanya pada penghapusan istilah zonasi yang kini digantikan dengan domisili,” jelasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi