Beranda Pemerintahan Pemkab Serang Sepakat Tutup Tempat Huburan Malam di JLS Secara Permanen

Pemkab Serang Sepakat Tutup Tempat Huburan Malam di JLS Secara Permanen

Tangkap layar tempat hiburan malam yang digerebak warga. (Istimewa)

SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersepakat menutup permanen Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Hal itu mencuat dalam rapat koordinasi di Pendopo Bupati Serang, Selasa (27/9/2022).

Hadir dalam rapat Bupati Serang Ratu Tatu Chanasah, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Sekda Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Kapolres Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto, dan para pimpinan instansi tingkat Kabupaten Serang baik dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan yang lainnya.

Dalam pembahasan rapat, THM di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, pihaknya sudah bersepakat untuk terus menindak tegas. Karena sebelumnya sudah dilakukan pembongkaran.

Pihaknya meminta para pengusaha THM untuk beralih usahanya sesuai dengan ketentuan perizinan. Jika tidak akan dilakukan pembongkaran kembali. “Kami sepakat untuk tetap menindak tegas,” katanya.

Dikatakan Tatu, persoalan THM ini menjadi perhatian serius Pemkab Serang. Karena dapat menjadi penyakit masyarakat. “Dari kami juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk THM ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membongkar tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih nekat beroperasi. Ketujuh THM tersebut berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Rabu (1/12/2021).

Tujuh THM yakni Kuda Laut, Parahyangan, Alexa, Tri Naga, Star Queen, New Roger, dan New Star.

Sebelum dilakukannya pembongkaran, petugas Satpol PP membacakan Surat Keputusan Bupati Serang tentang Pembongkaran Bangunan kepada masing-masing pengelola ataupun pemilik THM.

Pembongkaran THM pertama dimulai dari Kuda Laut dan Parahyangan. Pembongkaran pada kedua THM itu sempat diwarnai kericuhan dan tangisan histeris dari wanita yang mengaku sebagai pemilik THM. Namun pembongkaran tetap berjalan sesuai Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 435/KEP.75-BUP.Satpol PP/2021 tentang pembongkaran bangunan tempat hiburan malam yang bernama Kuda Laut dan Parahyangan beralamat di Jalan Lingkar Selatan RT 002 RW 006 Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. (Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini