KAB. SERANG – Wakil Bupati Serang, M. Najib Hamas, menilai rencana pengambilalihan kewenangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat menjadi angin segar bagi daerah.
Pemkab Serang berharap kebijakan tersebut dapat masuk dalam APBN 2027. Dengan demikian, anggaran sekitar Rp75 miliar yang selama ini dialokasikan untuk membayar insentif PPPK dapat dialihkan untuk memperkuat layanan dasar.
Namun, Pemkab Serang masih menunggu kepastian mengenai bentuk kebijakan tersebut. Termasuk wacana pengangkatan guru PPPK penuh waktu menjadi CPNS dan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“Kita sedang perjuangkan. Memang ada angin segar terkait pengangkatan PPPK akan dianggarkan di APBN 2027. Kita doakan bersama, karena pendidikan tugas mandatori, tugas layanan dasar,” kata Najib saat dihubungi, Jumat (21/8/2026).
Menurut Najib, kebutuhan paling mendesak saat ini bukan sekadar perubahan status kepegawaian. Pemkab Serang meminta pemerintah pusat segera mengambil alih anggaran insentif PPPK, baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU) maupun skema lain, seperti penganggaran gaji ASN.
“Yang lebih mendesak penganggaran untuk pembayaran insentif PPPK beralih ke pusat. Mudah-mudahan bisa,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemkab Serang belum mengkaji secara rinci seluruh opsi terkait pengalihan status guru PPPK. Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu perkembangan serta aturan resmi dari pemerintah pusat.
“Kalau wacana itu, kita tunggu perkembangan. Kita belum tahu opsinya,” katanya.
Najib menilai, pengalihan beban pembayaran insentif PPPK kepada pemerintah pusat dapat membuka ruang fiskal bagi Kabupaten Serang.
Selama ini, Pemkab Serang menanggung sekitar Rp75 miliar untuk pembayaran insentif PPPK. Jika pemerintah pusat mengambil alih beban tersebut, anggaran itu diharapkan dapat dialihkan untuk meningkatkan kualitas layanan dasar.
Pemkab Serang berencana menggunakan ruang fiskal tersebut untuk memperkuat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, termasuk tenaga pendidikan.
“Pertama yang kita tuntaskan supaya alokasi APBD diprioritaskan untuk yang lain, seperti infrastruktur dan kapasitas SDM tenaga pendidikan,” tegas Najib.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Abdul Basit, menilai kebijakan tersebut dapat membuka peluang peningkatan kesejahteraan ribuan PPPK yang saat ini masih bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Ini kabar baik bagi PPPK. Harapannya, kalau ditarik ke pusat, kesejahteraan mereka bisa terpenuhi sesuai standar layak hidup,” kata Basit.
Basit menegaskan, kemampuan APBD Kabupaten Serang belum cukup kuat untuk memenuhi tuntutan peningkatan penghasilan PPPK sesuai standar kebutuhan hidup layak. Ia menyebut persoalan fiskal menjadi salah satu kendala utama.
“Kalau dibebankan ke APBD, kita tidak mampu memenuhi tuntutan teman-teman soal kelayakan hidup. Standar kemiskinan saja sudah di angka Rp3 juta, kemampuan daerah terbatas,” ujarnya.
Penulis: Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah
