Beranda Pemerintahan Pemkab Serang Raih Opini WTP 11 Kali dari BPK

Pemkab Serang Raih Opini WTP 11 Kali dari BPK

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Serang tahun anggaran 2021 oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Novie Irawati Herni Purnama kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Banten pada Senin (23/5/2022).

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.

Opini tersebut diraih ke-11 kalinya oleh Pemkab Serang. Penyerahan LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Novie Irawati Herni Purnama kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Banten pada Senin (23/5/2022).

“Iya alhamdulillah WTP lagi Kabupaten Serang, ya harapan saya semoga dengan banyaknya raihan WTP kualitas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan Kabupaten Serang lebih berkualitas,” kata Tatu ketika ditemui di Pendopo Bupati usai Pelantikan Pejabat Struktural, Administrasi dan Fungsional pada Senin (23/5/2022).

Meski meraih opini WTP, Tatu menyebutkan pihaknya juga mendapatkan sejumlah temuan apa saja yang menjadi catatan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten kepada Pemkab Serang.

“Ada catatan dan harus segera diselesaikan. Insya Allah dalam waktu 60 hari bisa diselesaikan karena hanya diberi waktu 60 hari untuk diselesaikan,” kata Tatu.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Novie Irawati Herni Purnama mengatakan ada 3 temuan yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Pemkab Serang yaitu penganggaran pendapatan dan sisa lebih perhitungan anggaran yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 yang belum memadai, penatausahaan aset tetap belum memadai dan pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Bantuan operasional Sekolah (Dana Bos) yang juga belum memadai.

“BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah Pemkab Serang. Ada beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti di antaranya pengelolaan dana BOS,” kata Novie.

Novie berharap Pemkab Serang bisa menindaklanjuti permasalahan-permasalahan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

“BPK berharap agar Pimpinan Pemerintah Kabupaten Serang dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” imbuh Novie. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ