KAB. SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan pengelolaan sampah ke Pusat Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Cilowong tidak membebani daerah dengan tipping fee.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan, kesepakatan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Pertahanan menetapkan pemerintah daerah tidak membayar tipping fee dalam pengiriman sampah ke PSEL Cilowong.
Sebagai gantinya, Pemkab Serang memiliki kewajiban memasok sampah sekitar 400 ton setiap hari ke fasilitas tersebut.
“Kewajiban pemerintah daerah adalah mengirimkan pasokan sampah sekitar 400 ton per hari ke PSEL Cilowong,” kata Sarudin, Rabu (23/9/2026).
Pemkab Serang, lanjut Sarudin, juga menghadapi kebutuhan tambahan armada dan kontainer untuk memenuhi pasokan sampah tersebut. DLH telah menyampaikan kebutuhan itu kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sarudin mengatakan, Pemkab merencanakan anggaran pengadaan armada dan kontainer pada APBD 2027 dan 2028.
Kebutuhan armada menjadi penting karena Pemkab harus memastikan pasokan sampah mencapai 400 ton per hari ketika PSEL Cilowong beroperasi.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
