KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) memastikan ketersediaan rumah aman bagi korban kekerasan, terutama anak-anak dan perempuan.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DKBP3A kabupaten Serang, Opiq Piqhi, menjelaskan rumah aman berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban yang merasa terancam, terutama jika pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat.
“Rumah aman diperuntukkan bagi anak-anak atau perempuan yang tidak memiliki sanak saudara atau merasa tidak aman karena pelakunya adalah keluarganya sendiri,” kata Opiq kepada BantenNews.co.id, Jumat, (22/8/2025).
Meski demikian, Opiq menegaskan ada batasan waktu tinggal di fasilitas yang disediakan tersebut. Perempuan atau anak yang menjadi korban hanya dapat tinggal selama 15 hari saja.
“Setiap korban hanya bisa menempati rumah aman selama 15 hari. Setelah itu kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan langkah selanjutnya,” tuturnya.
Lebih jauh, ia mencontohkan kasus anak korban kekerasan seksual oleh orang tua kandung yang dinilai sangat memerlukan rumah aman untuk langkah advokasi awal kepada korban.
“Jika proses hukum belum berjalan dan anak tidak memiliki keluarga untuk menampungnya, rumah aman bisa menjadi pilihan. Di sana, kebutuhan makan dan minum ditanggung pemerintah,” katanya.
Menurutnya, kehadiran rumah aman penting untuk menangani kasus-kasus yang dinilai rumit, sekaligus memberi ruang aman bagi korban agar terbebas dari tekanan maupun ancaman dari pihak manapun.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2025, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang mencatat 68 kasus kekerasan seksual.
Berdasarkan data yang diperoleh DKBP3A kabupaten Serang, sebanyak 14 korban kekerasan seksual berbasis gender kategori dewasa, sementara sisanya adalah korban berbasis anak-anak.
Dikatakannya, pelaku sebagian besar berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti guru, orang tua kandung, ayah tiri, paman, hingga kakek dari korban.
Kata Opiq, faktor pemicu kekerasan seksual lahir dari dorongan internal pelaku, namun diperkuat oleh faktor eksternal seperti pengaruh konten digital yang mudah diakses di setiap saat dan setiap waktu.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi