KAB.SERANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsudin, menegaskan aspirasi yang disampaikan mahasiswa pada aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Serang pada Kamis (18/9/2025) kemarin, terkait polemik kandang ayam di Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, akan ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi. Apalagi mahasiswa yang mewakili keresahan masyarakat,” kata Syamsudin, Jumat, (18/9/2025).
Menurut Syamsudin, operasional kandang ayam di Cibetus, Padarincang tidak bisa dilanjutkan. Hal itu lantaran selain lokasi berdekatan dengan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), perusahaan juga telah dipanggil dan menyatakan tidak akan lagi berinvestasi dalam bentuk peternakan ayam di wilayah tersebut.
“kan tidak mungkin kandang ayam berdampingan dengan dapur MBG,” ujarnya.
Meski begitu, perusahaan meminta izin usaha tidak langsung dicabut. Alasannya, status lahan masih berbentuk Akta Jual Beli (AJB) dan sedang dalam proses peningkatan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
“Salah satu syaratnya adalah izin. Tapi perusahaan sudah menyatakan tidak akan berinvestasi lagi kandang ayam di sana,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kini masyarakat Cibetus telah menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Layangan somasi kepada DPMPTSP hingga Bupati Serang juga sudah dilayangkan.
“Somasi sudah disampaikan kepada kami, Bupati, dan semua dijawab secara berjenjang. Upaya terakhir memang melalui PTUN agar ada kepastian hukum,” tuturnya.
Menurutnya, langkah gugatan yang dilayangkan di PTUN merupakan langkah yang cocok dalam menuntut kepastian hukum dimasa yang akan datang.
“Dan upaya terakhir adalah gugatan ke PTUN, saya pikir itu jalan yang cocok, jalan yang pas supaya ada kepastian hukum kedepan,” tandasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
