KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan tidak akan menyerahkan aset bangunan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Jalan Ki Tapa, Tamansari, Kota Serang, ke Pemkot Serang.
Pemkab beralasan, gedung BPBS akan disiapkan untuk kantor cabang tambahan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan, kantor BPBD salah satu aset yang tidak diserahkan ke Pemkot Serang.
“Oh, itu salah satu yang tidak kita serahkan,” tegas Zakiyah, Rabu (21/10/2026).
Sebaliknya, lanjut Zakiyah, kantor BPBD disiapkan untuk kantor cabang tambahan PT BPR Serang. Pemkab akan memanfaatkan aset tersebut setelah BPBD pindah ke gedung baru di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.
Meski begitu, Zakiyah mengaku, unruk saat ini, kantor BPBD belum bisa digunakan karena instansi tersebut masih menempati gedung lama.
“Nanti kalau BPBD sudah memiliki gedung di Puspemkab dan pindah, aset itu kita jadikan kantor layanan untuk PT BPR,” kata Zakiyah.
Menurutnya, BPR Serang membutuhkan kantor layanan tambahan karena kondisi kantor saat ini sudah terlalu sempit. Keterbatasan ruang membuat pelayanan kepada nasabah kurang nyaman.
“Tempatnya juga sudah tidak memadai, jadi para nasabah sudah tidak merasa nyaman ketika melakukan pelayanan di PT BPR Serang,” ujarnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
